Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (3/6). Langkah serupa juga ditempuh Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai Pelaksana Tugas alias Plt Kepala Otorita IKN. Sementara Plt Wakil Otorita IKN diserahkan kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Tuang Raja Juli Antoni.
Keduanya mulai aktif mengemban tugas sebagai plt Kepala Otorita IKN dan Plt Wakil Kepala Otorita IKN lewat penerbitan keputusan presiden per hari ini, Senin (3/6).
"Presiden memanggil Menteri PUPR dan Wamen ATR terkait kepemimpinan di Otorita IKN. Beberapa waktu lalu, bapak presiden menerima pengunduran diri dari Pak Doni Rahajoe dan dari Pak Bambang Susantono sebagai Kepala IKN," kata Pratikno saat memberikan konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (3/6).
Basuki mengatakan, tugas sebagai Plt Kepala Otorita IKN serupa dengan peran yang sebelumnya dijalankan oleh pejabat sebelumnya. Dia menguraikan bahwa dirinya diminta untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan fasilitas dan infrastruktur IKN.
"Kami berdua ditugaskan untuk mempercepat pengembangan pembangunan IKN dengan konsep negara Nusa Rimba," kata Basuki pada kesempatan yang sama.
Basuki menambahkan, penunjukkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Tuang Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Otorita IKN bertujuan untuk mempercepat persoalan tanah di IKN. Ini diharapkan dapat memperlancar laju serapan investasi di IKN. Apalagi, Basuki dan Raja Juli juga mendapat tugas dari Jokowi untuk menyelesaikan status tanah di IKN
"Apakah ini dijual, disewa ataukah KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya, " ujar Basuki.