Atur Perlindungan Ojol hingga Kurir, Menaker Tampung Masukan Publik
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku masih mendengarkan masukan berbagai pihak melalui public hearing untuk menggodok Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Ojek dan Kurir Daring. Audiensi ini dijadwalkan hingga akhir tahun ini.
Ida menyampaikan salah satu poin yang masih terus dibahas dalam audiens tersebut adalah definisi hubungan kerja ojol dan aplikator. Hubungan kerja antara ojol dan aplikator saat ini berbentuk kemitraan.
"Public hearing ini dikawal oleh Organisasi Buruh Internasional dan diawasi oleh Kantor Staf Presiden. Peserta public hearing tidak hanya dari pekerja, tapi juga perusahaan maupun stakeholder lain," kata Indah di Gedung DPR, Kamis (13/6).
Akar dari rencana pendefinisian ulang hubungan kerja tersebut adalah usaha pemerintah untuk mengatur pemberian THR kepada pengemudi ojek daring. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR hanya wajib diberikan pada pekerja dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Menurut Ida, pemerintah belum mengatur hubungan kerja kemitraan di dalam negeri. Ia pun menilai penerbitan aturan tersebut pada akhirnya dapat melindungi pengemudi ojek daring di dalam negeri.
"Aturan tersebut pasti tidak mungkin selesai tahun ini. Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait pemberian THR, tapi pengaturan lain seperti jaminan sosial," katanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, fokus pemerintah dalam Permenaker Perlindungan Ojol adalah perlindungan. Oleh karena itu, beberapa poin yang menjadi fokus adalah pemberian Jaminan Sosial oleh aplikator dan pembuatan pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi ojol
Indah mengakui, salah satu pembahasan yang masih alot dalam public hearing beleid tersebut adalah definisi hubungan kerja ojol dan aplikator. "Masih belum bulat definisi hubungan kerja tersebut. Apakah mau disebut kemitraan atau pekerja jenis apa masih terus dibahas dalam public hearing," kata Indah.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Perekonomian Sumurung sebelumnya menyampaikan, fokus pemerintah saat ini adalah definisi hubungan kerja kemitraan. Hubungan kemitraan merupakan alasan utama pemerintah tidak mewajibkan aplikator ojek dan kurir daring memberikan Tunjangan Hari Raya.
"Definisi hubungan kemitraan yang didapatkan pekerja lepas ini sedang kami cari yang sesuai dan tepat dengan perundang-undangan di dalam negeri," kata Sumurung di kantornya, Rabu (12/6).
Sumurung mengatakan, pembahasan terkait Permenaker terkait perlindungan pekerja lepas tersebut masih terus berlangsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada pembahasan lanjutan terkait ini," katanya.