Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah mengajukan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisioner menilai beleid tersebut harus direvisi akibat cepatnya digitalisasi.
Anggota KPPU Mohammad Reza mengatakan UU No. 5 Tahun 1999 tidk mengatur persaingan usaha di dunia digital secara rinci. Oleh karena itu, aturan tersebut harus diubah agar KPPU dapat mengikuti perkembangan dunia usaha ke dunia digital.
"Sudah sangat layak UU Pengawasan Persaingan Usaha mengikuti perkembangan dunia usaha. Dari beberapa hal yang kami usulkan untuk diubah, ada empat pokok besar," kata Reza di kantornya, Rabu (3/7).
Berikut Empat Pokok Usulan Revisi UU No. 5 Tahun 1999:
1. Definisi pasar
Reza menilai definisi pasar harus direvisi mengingat kini ada dua jenis pasar, yakni pasar daring dan pasar luring. Menurutnya, definisi pasar dalam UU No. 5 Tahun 1999 hanya mengatur pasar konvensional.
Dengan demikian, tujuan amandemen definisi pasar adalah agar KPPU dapat menjaring semua jenis pasar saat ini. "Hampir semua kegiatan usaha sudah beralih menjadi serba digital," ujarnya.
2. Merger dan Akuisisi
Reza menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan peraturan merger dan akuisisi yang berbeda dari mayoritas negara. Kegiatan merger dan akuisisi di dalam negeri selama ini dilaporkan ke KPPU setelah aksi korporasi tersebut selesai dilakukan. Padahal, ketentuan merger dan akuisisi di kebanyakan negara adalah pelaporan ke KPPU sebelum aksi korporasi terjadi.
"Pelaporan setelah merger dan akuisisi selesai dilakukan sering menimbulkan hal-hal negatif, misalnya PHK pegawai dan sebagainya," katanya.
3. Kewenangan
Reza menilai kewenangan KPPU harus diperkuat agar dapat menjaga persaingan usaha di dalam negeri tetap sehat. Salah satu contoh yang diajukan dalam revisi UU No. 5 Tahun 199 adalah mengizinkan investigator KPPU untuk mendapatkan alat bukti dengan upaya paksa.
Ia juga mengajukan agar KPPU dapat melakukan sita jaminan atas aset perusahaan senilai denda. Terakhir, Reza berharap agar KPPU dapat menerbitkan Program Leniensi yang intinya dapat mengurangi hukuman bagi pengusaha yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999.
4. Kelembagaan
Reza mencatat, jumlah pegawai KPPU dengan status Aparatur Sipil Negara baru berjumlah empat orang dari total lebih dari 300 pegawai. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan menjadi penting dengan bertambahnya kewenangan dan tanggung jawab KPPU.
"KPPU sudah mengusulkan hal-hal tersebut kepada pemerintah maupun legislator demi mewujudkan ide-ide yang kami sampaikan," katanya.