Himpunan Peretail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebut penyebab produk impor banyak masuk ke Indonesia akibat pelonggaran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan dan Kebijakan Impor.
"Kok ada importir yang berani memasukan barang hingga 26 ribu kontainer sebelum persyaratannya terpenuhi? Kalau seluruh kontainer itu impor ilegal, solusinya bukan dimasukkan ke dalam negeri, tapi dimusnahkan," kata Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7).
Sebagai informasi, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berlaku pada 10 Maret 2024. Di dalamnya terdapat syarat baru yang harus dipenuhi importir dalam negeri. Dampaknya, sebanyak 26 ribu kontainer sempat menumpuk di pelabuhan. Kontainer tersebut berisi besi dan baja, tekstil dan produk tekstil (TPT), barang elektronik, dan kosmetik.
Pemerintah lalu memberi relaksasi agar seluruh isi kontainer dapat keluar dari pelabuhan. Secara rinci, sebanyak 17.304 kontainer sebelumnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Lalu, 9.111 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Seluruh kontainer tiba pada periode 10 Maret sampai 17 Mei 2024.
Haryanto berpendapat Permendag tersebut menjadi solusi yang tidak tepat terkait isu di lapangan. Masalah yang terjadi di industri ritel dalam negeri saat ini adalah produk impor ilegal, bukan legal.
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan yang harus diawasi justru barang impor dari merek yang tidak terkenal dan dalam jumlah besar. "Mereka itu importir yang tidak jelas," ucapnya.
Saat ini banyak peretail di dalam negeri belum mampu memenuhi syarat impor dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Sebab, beberapa persyaratan dalam peraturan teknisnya tidak cocok dengan kondisi ritel.
Contohnya, syarat penyewaan gudang selama lima tahun ke depan. Sebagian peretail hanya mampu menyewa gudang selama tiga tahun. Karena itu, Budi mendorong adanya pertimbangan teknis dalam importasi barang jadi ke dalam negeri.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo sebelumnya mengatakan pemerintah memberikan relaksasi Permendag tersebut demi menjaga bisnis retail dalam negeri. Sebanyak 18 komoditas dalam skema komplementer dan purnajual juga mendapat relaksasi.
Komoditas tersebut adalah produk minyak hewan olahan, kehutanan, besi baja, ban, keramik, kaca lembaran, makanan dan minuman, obat tradisional, kosmetika, tekstil jadi, mainan, tas, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, bahan berbahaya, bahan kimia, dan katup.
"Jangan sampai mal-mal tutup karena barang yang dijual tidak ada di dalam negeri. Akhirnya orang berbondong-bondong ke luar negeri dan banyak devisa yang lari ke luar negeri," katanya pada Mei lalu.