Pemerintah Mulai Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng, Baru 20% Pengusaha Terima
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menyebut, pemerintah sudah mulai memproses pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Setidaknya 20% peritel telah mendapatkan uang pengganti implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022 tersebut.
Permendag No. 3 Tahun 2022 membuat peritel membanting harga jual minyak goreng di ritel modern saat itu dari sekitar Rp 23.000 menjadi Rp 14.000 per liter. Beleid tersebut menjanjikan selisih nilai atau rafaksi tersebut akan dibayar oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Perkiraan kami masih di bawah 50% peritel yang ikut implementasi Permendag No. 3 Tahun 2022 baru mendapatkan uang rafaksi. Sebab, uang rafaksi hanya diberikan ke produsen minyak goreng," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey di Hotel Borobudur, Rabu (14/8).
Roy mengaku sedang mendata arus dana rafaksi yang mengalir ke peritel. Dana rafaksi hanya disalurkan BPDPKS ke produsen, sedangkan produsen masih bingung bagaimana mengalirkan dana tersebut hingga peritel.
Ia mengingatkan bahwa dana rafaksi yang disampaikan Kementerian Perdagangan ke BPDPKS berbeda dengan pengajuan Aprindo atau senilai Rp 472 miliar. Aprindo mengklaim total dana rafaksi selama hampir dua pekan Permendag No. 3 Tahun 2022 berlaku adalah Rp 812 miliar.
Angka rafaksi yang diberikan oleh Kemendag telah diverifikasi oleh PT Sucofindo. Oleh karena itu, Roy mengatakan sedang meminta data dana rafaksi kepada Sucofindo agar bisa mengawasi aliran dana rafaksi.
"Sejauh ini hanya produsen minyak goreng yang berhak menanyakan pelunasan rafaksi. Alhasil, kami belum dapat mendeteksi aliran dana rafaksi sampai ke peritel," katanya.
Roy menargetkan, rafaksi minyak goreng dapat rampung sebelum pemerintahan selanjutnya menjabat. Ia menduga pemerintahan selanjutnya berpotensi memiliki pandangan beda terkait penyelesaian rafaksi.
"Masalah rafaksi ini sudah 2,5 tahun berjalan. Ini sebenarnya masalah yang disebabkan koordinasi dan komunikasi," ujarnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya meminta opini hukum kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan HAM terkait perbedaan nilai rafaksi antara peritel dan Sucofindo. Opini hukum tersebut diberikan pada kuartal ketiga 2023.
Peritel memberikan nilai rafaksi minyak goreng tersebut pada awal 2023. Sementara itu, verifikasi Sucofindo rampung pada Juni 2023. Walau demikian, Kemendag meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memverifikasi hasil verifikasi Sucofindo.
Zulhas mengaku, mendapatkan rekomendasi untuk berdiskusi dengan Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan piutang rafaksi tersebut pada kuartal keempat tahun lalu. Diskusi tersebut tidak kunjung terjadi hingga Lebaran 2024.
Pembayaran rafaksi mulai dilakukan BPDPKS pada pertengahan bulan lalu senilai Rp 474 miliar. Dengan kata lain, pembayaran rafaksi tepat dilakukan 2,5 tahun setelah Permendag No. 3 Tahun 2022 berlaku.