Cukai Minuman Berpemanis Mulai 2025, Pemerintah Akan Beri Insentif ke Industri

ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.
Pekerja melintasi lemari pendingin berisi minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
12/9/2024, 15.14 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berencana memberikan insentif kepada industri makanan dan minuman. Langkah tersebut dilakukan agar menjaga performa industri seiring rencana implementasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan atau MBDK.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR menyepakati usulan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% yang mulai diterapkan tahun depan. Agus menilai langkah tersebut akan berdampak pada  perekonomian nasional tanpa insentif kepada industri mamin.

"Daya beli masyarakat sedang melemah. Pada saat yang sama, implementasi cukai MBDK akan berpengaruh pada harga produk industri mamin. Mungkin kami akan siapkan insentif kepada produsen agar tidak menaikkan harga produknya," kata Agus di Gedung DPR, Kamis (12/9).

Agus mengaku baru akan mempelajari bentuk insentif yang akan diberikan pada industri mamin., BAKN DPR berencana menaikkan tarif cukai MBDK secara bertahap menjadi 20%.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani sebelumnya menekankan tarif cukai MBDK yang disetujui BAKN DPR merupakan usulan bagi pemerintahan selanjutnya. Dengan kata lain, tarif cukai MBDK akan memperhatikan kondisi perekonomian 2025.

Walau demikian, Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mendorong pemerintah segera menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis. Selain itu, Wahyu menilai implementasi cukai MBDK dapat meningkatkan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan implementasi cukai MBDK tidak akan diterapkan tahun ini. Putu pun menawarkan pengendalian konsumsi gula dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI. Putu menyatakan pengendalian konsumsi gula menggunakan SNI dari sisi industri, menurut dia, telah diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan.  

"Kami khawatir cukai MBDK itu tidak seefektif SNI. Kami akan menindaklanjuti regulasi ini dengan penerbitan SNI pengendalian konsumsi gula dari sisi industri kalau sudah ditetapkan," kata Putu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Senin (1/7).

Kementerian Perindustrian memang memiliki sikap berbeda, yakni tak setuju dengan pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK yang ingin diberlakukan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Namun, Putu menekankan visi Kementerian Perindustrian tetap sama, yakni melindungi masyarakat dari penyakit tidak menular.

Reporter: Andi M. Arief