Gagalkan Hasil Munaslub, Kadin Kubu Arsjad Surati Kemenkumham hingga Presiden

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil investigasi dan tindakan organisasi terhadap Munaslub yang mereka anggap ilegal di Jakarta, Selasa (17/9/2024). Kadin Indonesia yang menyatakan telah didukung 21 Kadin Daerah se-Indonesia tersebut menegaskan Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024 di Jakarta adalah tidak sah karena melanggar syarat dan ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
17/9/2024, 16.52 WIB

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid mengambil langkah cepat untuk membatalkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Kadin Indonesia. Mereka mengirimkan bukti bahwa Munaslub Kadin 2024 dilakukan secara ilegal keKementerian Huku dan HAM hingga Presiden Joko Widodo.

Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menilai penyampaian bukti tersebut dapat mencegah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan yang mengesahkan hasil Munaslub Kadin 2024. Hamdan mengatakan cara yang sama terbukti berhasil saat menangani kasus yang serupa.

"Kami cepat-cepat mengirimkan surat ke Kemenkumham beserta data dan fakta yang ada untuk membuktikan Munaslub Kadin 2024 ilegal. Saya harap Kementerian Hukum dan HAM mengerti," kata Hamdan di Hotel JS Luwansa, Selasa (17/9).

Dalam suratnya, Hamdan memaparkan Munaslub Kadin 2024 dilakukan secara ilegal karena tidak memenuhi dua syarat penyelenggaraan Munaslub. Pertama, pengurus Kadin tidak menerima surat protes olah Kadin tingkat provinsi.

Berdasarkan AD Kadin Indonesia, Munaslub dapat digelar jika setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional telah memberikan dua kali peringatan tertulis. Peringatan pertama tersebut harus direspons selambatnya 30 hari setelah peringatan diterima.

Adapun jika peringatan tidak diindahkan, setengah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional harus memberikan surat peringatan kedua. Peringatan kedua pun harus direspons selambatnya 30 hari setelah peringatan diterima.

Pengajuan Munaslub baru dapat dilayangkan jika kedua peringatan tertulis tidak diindahkan. Dengan kata lain, ada jeda 60 hari sebelum permohonan Munaslub disampaikan kepada Dewan Pertimbangan Kadin.

Kedua, Munaslub Kadin 2024 tidak memenuhi kuorum. Kuorum yang dimaksud adalah lebih dari setengah Kadin tingkat Provinsi dan setengah Anggota Luar Biasa atau ALB Kadin hadir. ALB Kadin adalah asosiasi industri yang tergabung dalam Kadin.

Munaslub Kadin 2024 mengklaim ada 28 Kadin tingkat Provinsi yang menyetujui sidang tersebut. Pada saat yang sama, Kadin Indonesia menunjukkan 21 surat penolakan penyelenggaraan sidang yang sama.

Di sisi lain, Hamdan juga mengonfirmasi Kadin telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait legalitas Munaslub Kadin 2024. Pada intinya, surat tersebut memohon pemerintah untuk melakukan pembinaan pada Kadin sesuai fungsinya sebagai pengawas.

Merespons perpecahan di Kadin, Presiden Joko Widodo meminta mereka meyelesaikan masalah internalnya tanpa melibatkan dirinya. "Jangan nanti bola panasnya disorong ke saya," kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa hari ini, Selasa (17/9).

Oleh karena itu, Hamdan berniat menyelesaikan masalah Munaslub Kadin 2024 secara internal. Walau demikian, Hamdan mengaku tidak mengabaikan penyelesaian dengan jalur hukum.

Maka dari itu, ia berencana melakukan tindakan-tindakan organisatoris pada anggota yang melanggar hukum. Walau demikian, Hamdan menekankan butuh proses untuk menentukan pelanggaran apa yang dilanggar anggota tersebut.

Ia mengaku akan mengenakan hukum pidana pada anggota yang ternyata terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Adapun dokumen yang dimaksud adalah persetujuan Kadin Provinsi terhadap Munaslub Kadin 2024.

"Lalu, siapa yang mewakili Kadin Provinsi di Munaslub Kadin 2024? Kami sedang melakukan penelitian atas dokumen-dokumen terkait dan berkoordinasi dengan Kadin Provinsi," kata Hamdan.

Langkah ketiga yang disiapkan Hamdan adalah membatalkan Munaslub Kadin 2024 secara perdata melalui pengadilan. Walau demikian, Hamdan menekankan pembatalan melalui pengadilan merupakan langkah terakhir Kadin jika semua langkah tidak berhasil.

Reporter: Andi M. Arief