Menteri PariwisataSandiaga dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno memastikan dana abadi pariwisata atau IQTF baru dapat diimplementasikan pada tahun depan. Sebab, dia baru telah menandatangani Peraturan Presiden terkait dana abadi senilai Rp 2 triliun tersebut.
Sandiaga mengatakan draf Perpres IQTF harus diteken oleh empat kementerian lainnya sebelum ada di meja Menteri Sekretaris Negara, yakni Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian BUMN, Kementrian Keuangan, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Tadinya Perpres IQTF kami harapkan terbit sebelum 20 Oktober 2024, tapi ini sudah minggu terakhir pemerintahan Presiden Jokowi," kata Sandiaga di kantornya, Senin (14/11).
Sebelumnya, Sandiaga menargetkan aturan IQTF terbit pada Juli-September 2024, namun, operasional dana tersebut baru dimulai tahun depan. Dengan kata lain, penerbitan Perpres IQTF molor sekitar sebulan.
Sandiaga menjelaskan ada tiga pilihan dalam memilih sumber dana IQTF. Pilihan pertama adalah dibebankan pada tiket pesawat. Sandiaga bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menolak ide tersebut karena dinilai melanggar aturan.
Kedua, pendanaan IQTF berasal dari anggaran negara. Sandiaga mengatakan, pilihan tersebut diusulkan oleh kantornya.
Ketiga, perpaduan antara pilihan pertama dan kedua. Sandiaga menjelaskan, pilihan ketiga membutuhkan partisipasi dari pelaku industri, pemerintah, dan wisatawan.
"Seperti arahan Pak Jokowi, dana pariwisata ini senilai Rp 2 triliun, namun kantung mana yang akan menjadi sumber pendanaan masih dalam pembahasan," ujarnya.
Iuran pariwisata tersebut akan digunakan untuk mendorong pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Sandiaga menyampaikan iuran pariwisata tidak dibebankan ke wisatawan untuk menjaga kontribusi sektor pariwisata ke pendapatan negara.
Tujuan pengoperasian IQTF adalah mempromosikan industri pariwisata nasional. Dana tersebut bertujuan meningkatkan citra nasional dan menyelenggarakan kegiatan berkelas dunia.