Hampir 60 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Oktober, Paling Banyak di Jakarta

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Sejumlah buruh industri tekstil berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Buruh yang tergabung dalam Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pekerja Tekstil Indonesia mendesak pemerintah untuk serius menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari ancaman kebangkrutan dan melakukan tindakan konkret guna mengurangi PHK massal.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
30/10/2024, 15.32 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK mencapai hampir 60 ribu orang sejak awal tahun ini hingga Oktober. PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta, bergeser dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yang berada di Jawa tengah. 

"Kami belum mengkaji pergeseran pusat PHK ini karena fenomena ini baru terdeteksi dua hari terakhir. Kami Masih berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta," ujar Indah di Gedung DPR, Rabu (30/10). 

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, angka PHK mencapai 59.796 orang hingga Senin (28/10), bertambah 6.800 orang dibandingkan akhir bulan lalu yang mencapai 52.993 orang.

PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta yang mencapai 14.501 orang, naik 94% dibandingkan bulan lalu.  Indah menjelaskan, kenaikan PHK di Jakarta sepert ini pernah terjadi saat pandemi Covid-19 memukul sektor jasa, khususnya restoran dan kafe.

Sementara itu, tenaga kerja yang ter-PHK di Jawa Tengah tercatat susut 23,8% secara bulanan menjadi 11.252 orang. Pada peringkat ketiga, total tenaga kerja yang mengalami PHK di Banten naik 15,47% secara bulanan menjadi 10.524 orang.

Indah belum dapat memprediksi berapa jumlah buruh yang akan terkena PHK hingga akhir tahun ini. Ia sebelumnya menjelaskan, ada empat penyebab tingginya angka PHK, yakni banjirnya barang impor di pasar lokal, efisiensi bisnis, dampak perkembangan digital dan kecerdasan buatan, dan memburuknya situasi dan kondisi konflik geopolitik global.

Indah menyampaikan bahwa para pekerja harus menerima alasan PHK agar PHK tidak menjadi keputusan sepihak. Selain itu, hak-hak pekerja harus diselesaikan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan manajemen.

"Kami telah ingatkan untuk mengutamakan dialog antara manajemen dan pekerja jika ada potensi PHK," katanya.

Reporter: Andi M. Arief