Pengusaha Ingin Perhitungan UMP 2025 Gunakan Formula Lama, Naik Maksimal 3,5%
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo meminta pemerintah tetap mempergunakan formula lama dalam menetapkan perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2025. Para pengusaha beralasan sebagian perusahaan telah mengalokasikan peningkatan anggaran upah tahun depan dengan memperhitungkan formula lama tersebut.
Formula yang dimaksud di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, kenaikan upah minimum terdiri dari inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alfa dengan besaran 0,1 hingga 0,3. Apindo pun menghitung kenaikan UMP 2025 maksimal mencapai 3,5% jika menggunakan perhitungan tersebut.
"mplementasi formula dalam PP No. 51 Tahun 2023 mempertimbangkan waktu karena gubernur harus menerbitkan Upah Minimum Provinsi pada 21 November 2024," kata Ketua Komite Pengupahan APINDO, Subchan Gatot di Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Subhan menyampaikan, upah minimum hanya diterima oleh pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Menurutnya, jumlah pekerja tersebut hanya sekitar 20% dari total tenaga kerja.
Oleh karena itu, Subhan mengingatkan bahwa sekitar 80% pekerja harus mengalami peningkatan upah di atas upah minimum. Setiap perusahaan harus menambah anggaran upah tenaga kerja sekitar 1% sampai 3% di luar peningkatan upah minimum. Dengan kata lain, para pengusaha telah menyiapkan peningkatan biaya upah hingga 6,5% pada tahun depan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan, alfa 0,1 sampai 0,3 mencerminkan kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pusat Statistika terhadap kondisi perekonomian di dalam negeri.
"Besaran alfa ditentukan pemerintah saat PP No. 51 Tahun 2023 diformulasikan, bukan dari kami. Sekarang, angka tersebut berencana dikoreksi lagi oleh pemerintah sendiri," ujarnya.
Bob menyatakan, besaran kenaikan upah minimum merupakan peluang bagi serikat pekerja dan pengusaha membuka ruang dialog jika dinilai rendah. Alhasil, besaran upah minimum dinilai akan lebih sehat lantaran sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S Cahyono mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan sedang menghitung alfa baru untuk upah minimum tahun depan. Sementara itu, formula penghitungan upah minimum diputuskan untuk tidak berubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada uji materi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para hakim konstitusi memutuskan bahwa Pasal 88D UU Cipta Kerja telah tidak mengikat secara hukum sejak pekan lalu, Kamis (31/10). Alhasil, PP No. 51 Tahun 2023 yang menetapkan formula penyesuaian upah minimum tidak berlaku.
Kahar mencatat, Kemenaker mengajukan pendekatan nilai alfa dibagi sesuai dengan jenis industri. Pemerintah mengajukan alfa untuk industri padat karya adalah 0,2 sampai 0,5, sementara itu alfa pada industri padat modal adalah 0,2 sampai 0,8.
Kahar menegaskan KSPI menolak usulan pemerintah dalam membagi alfa sesuai dengan jenis industri. Pendekatan tersebut dinilai menyalahi esensi upah minimum yang dipahami serikat buruh.
"Upah minimum adalah upah paling rendah yang berfungsi sebagai jaring pengaman. Tidak boleh ada upah di bawah upah minimum, sehingga kami menolak pendekatan alfa dengan dua kategori," katanya.
Di sisi lain, Kahar mengatakan usulan KSPI terkait rentang alfa tidak berubah, yakni 1,0 sampai 1,2. Rentang tersebut dinilai dapat mempertahankan daya beli masyarakat pada tahun depan.