UMP Jakarta 2025 Naik Rp 329.380, Pembahasan Upah Minimum Sektoral Masih Buntu

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Sejumlah pekerja berjalan di fasilitas penyeberangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jakarta menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
12/12/2024, 09.19 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi pada tahun depan naik Rp 329.380 atau 6,5% menjadi Rp 5,3 juta per bulan. Namun, pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP yang seharusnya diterbitkan kemarin, Rabu (11/12), belum disepakati di Dewan Pengupahan Daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta Hari Nugroho menyampaikan, pembahasan UMSP baru menyetujui sektor industri yang akan mendapatkan UMSP. Sementara itu, Hari mengaku pembahasan terkait besaran UMSP sama sekali belum dimulai.

"Ada lima kategori industri yang akan mendapatkan UMSP, yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, terakhir konstruksi dan real estate," kata Hari di kantornya, Rabu (11/12).

Hari menjelaskan, lima sektor industri tersebut merupakan hasil usulan pengusaha. Pihak buruh awalnya mengusulkan agar 13 industri yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan UMSP.

Menurut Hari, Buruh menyetujui usulan pengusaha lantaran sebagian besar dari 13 industri tersebut termasuk dalam usulan tersebut. Selain itu, lima industri yang diusulkan pengusaha merupakan kontributor terbesar dalam nilai perekonomian di Ibu Kota. Namun Hari masih enggan mengumumkan industri apa yang tidak mencapai kata sepakat dalam pembahasan UMSP.

Penetapan UMP dan UMSP tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024. Beleid tersebut menetapkan tenggat waktu gubernur untuk menetapkan UMP dan UMSP adalah kemarin, Rabu (11/12).

Hari mengaku telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan ahli hukum terkait keterlambatan penentuan UMSP. Menurutnya, beleid tersebut tidak menetapkan sanksi jika tenggat waktu tidak dipatuhi pemerintah daerah.

"Harapannya, kalau bisa ketentuan UMSP bias diterbitkan tanggal 11 Desember 2024, tapi kalau terjadi deadlock, jadinyaya secepatnya akan diumumkan," katanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri, mencatat seluruh provinsi telah menaikkan UMP sebesar 6,5% pada tahun depan. Namun Indah menemukan ada enam provinsi selain DKI Jakarta yang belum menetapkan besaran UMP maupun UMSP pada tahun depan.

"Sampai pukul 20.45 WIB 11 Desember 2024, ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP, yaitu NTT, NTB, Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan," kata Indah kepada wartawan.

Reporter: Andi M. Arief