Daftar Resmi UMP 2025 di 32 Provinsi: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja berbaris antre di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (29/11). Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798.
Penulis: Agustiyanti
12/12/2024, 10.31 WIB

Upah minimum provinsi atau UMP 2025 telah ditetapkan secara resmi oleh 32 provinsi di Indonesia. Rata-rata kenaikan UMP 2025 mencapai 6,5%, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan UMP tertinggi, sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP terendah. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri, mencatat seluruh provinsi telah menaikkan UMP sebesar 6,5% pada tahun depan. Namun Indah menemukan ada enam provinsi selain DKI Jakarta yang belum menetapkan besaran UMP maupun UMSP pada tahun depan

"Sampai pukul 20.45 WIB 11 Desember 2024, ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP," kata Indah kepada wartawan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, hampir dua kali lipat dibandingkan kenaikan upah minumum tahun ini sebesar 3,6%. Rata-rata UMP 2025 diproyeksi naik dari Rp 3,11 juta pada tahun ini menjadi Rp 3,31 juta.

"Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (29/11).

Formula yang digunakan dalam menghitung upah minimum hampir serupa Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah.

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. Sedangkan PP Nomor 51 Tahun 2023, hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.

Pengusaha mengajukan agar alfa tidak berubah dari PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni 0,1 sampai 0,3, sedangkan buruh meminta alfa sebesar 1,0 sampai 1,2. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebelumnya menyampaikan, upah minimum tahun depan akhirnya memutuskan menggunakan alfa sebesar 0,9.   

Berikut daftar UMP 2025 di 32 provinsi yang berlaku resmi 1 Januari:

    
NoProvinsiUMP 2024UMP 2025
1DKI Jakarta5.067.3815396761
2Papua4.024.2704285848
3Papua Barat Daya3.293.5003614000
4Papua Tengah4.024.2704285848
5Kep. Bangka Belitung3.402.4923623654
6Aceh3.460.6723685616
7Sumatera Selatan3.456.8743681571
8Sulawesi Selatan3.434.2983657527
9Kep. Riau3.402.4923623654
10Papua Barat3.393.0003613545
11Kalimantan Utara3.361.6533580160
12Kalimantan Timur3.360.8583579314
13Riau3.294.6253508776
14Kalimantan Selatan3.282.8123496195
15Kalimantan Tengah3.261.6163473621
16Maluku Utara3.200.0003408000
17Jambi3.037.1213234534
18Gorontalo3.025.1003221732
19Maluku2.949.9533141700
20Sulawesi Barat2.914.9583104430
21Sulawesi Tenggara2.885.9643073552
22Bali2.813.6722996561
23Sumatera Barat2.811.4492994193
24Sulawesi Tengah2.736.6982914583
25Banten2.727.8122905120
26Lampung2.716.4972893069
27Kalimantan Barat2.702.6162878286
28Bengkulu2.507.0792670039
29Jawa Timur2.165.2442305985
30DI Yogyakarta2.125.8972264080
31Jawa Barat2.057.4952191232
32Jawa Tengah2.036.9472169349
 Rata-rata UMP3.113.3603296017
Reporter: Andi M. Arief