Gelombang PHK Berlanjut, KSPI Ragukan Data Penyerapan Tenaga Kerja Kemenperin
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan data penyerapan tenaga kerja sektor manufaktur yang diumumkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada paruh pertama 2025 sebanyak 303.000 orang. Pasalnya, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan periode yang sama justru menunjukkan penurunan lebih dari 3 juta peserta.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai data tersebut bersifat politis dan tidak menggambarkan kondisi riil ketenagakerjaan.
"Data yang diterbitkan Kemenperin patut diduga hanya 'asal bapak senang dan bersifat politis'. Seolah-olah kondisi dunia ketenagakerjaan baik-baik saja di tengah hantaman gelombang PHK," ujar Said kepada Katadata.co.id, Jumat (8/8).
Said menjelaskan, sepanjang Januari-Juni 2025 terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tujuh sektor industri, yaitu tekstil, garmen, elektronik, komponen elektronik, ritel, perdagangan mal, dan hotel.
Setidaknya 81 perusahaan telah melakukan PHK massal, yang umumnya melibatkan 10 tenaga kerja atau lebih dari perusahaan yang sama.
Pada Januari-Februari 2025, gelombang PHK paling besar terjadi. Dua pabrik bahkan berencana melakukan PHK terhadap sekitar 10.000 pekerja, yaitu PT Karya Mitra Budi Sentosa dan PT Sri Rejeki Isman.
Gelombang PHK berlanjut bulan lalu dengan pemutusan hubungan kerja terhadap 600 tenaga kerja di pabrik kabel listrik, PT Manunggal Kabel Indonesia.
Selain itu, dua pabrikan berencana melakukan PHK terhadap 287 orang, yaitu di pabrik suku cadang kendaraan bermotor PT Kiriu Indonesia dan pabrik alas kaki PT Sinarupjaya Utama.
Penyerapan Tenaga Kerja Dilakukan Bertahap
Meski ada investasi baru dari Cina, Taiwan, dan Korea Selatan dengan pembangunan pabrik sepatu, Said menegaskan penyerapan tenaga kerja di pabrik-pabrik ini dilakukan secara bertahap selama tiga sampai lima tahun ke depan.
"Penyerapan tenaga kerja untuk ketiga pabrik tersebut tidak bisa langsung diserap semua selama satu semester," katanya.
Said menduga data penyerapan 303.000 tenaga kerja di sektor manufaktur disebabkan oleh dua skema pengolahan data. Pertama, tenaga kerja yang tercatat termasuk pekerja di sektor informal, seperti pekerja paruh waktu dan pengemudi ojek daring.
Menurut Said, tenaga kerja di sektor informal tidak seharusnya dimasukkan ke dalam data pembukaan lapangan kerja, karena mereka tidak memiliki perlindungan sosial dan pendapatan mereka di bawah ketentuan upah minimum.
Kedua, Kemenperin menggunakan definisi kerja yang luas, yakni penduduk yang bekerja minimal satu jam dalam sepekan. "Bila definisi ini yang dipakai dalam data penyerapan tenaga kerja sektor manufaktur, maka data Kemenperin bias," ujarnya.