Menaker Targetkan Pemda Sudah Umumkan Upah Minimum Provinsi Maksimal 24 Desember

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan saat konfrensi pers terkait surat edaran tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran THR bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H, serta pemberian bonus hari raya (BHR) dengan besaran hingga 20 persen dari penghasilan rata-rata per bulan bagi pekerja mitra
17/12/2025, 14.33 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan setiap Kepala Daerah bisa mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan formula pada Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025. Dia optimis target itu bisa terpenuhi meskipun rentang waktu antara penetapan Peraturan Pemerintah soal Pengupahan dan pengumuman UMP hanya berjarak satu minggu.

“Insya Allah kami tetap optimis, satu minggu itu bukan proses dari nol. Sudah lebih dari sebulan kami berkoordinasi dan berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/12).

Yassierli mengatakan dalam proses tersebut sudah dibahas mengenai estimasi penetapan UMP. Selama ini, pemerintah hanya menunggu keputusan formula rentang alfa  yang telah ditetapkan Prabowo melalui PP Pengupahan.

Berdasarkan PP Pengupahan yang ditandatangani Selasa (16/12) tersebut, formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Oleh sebab itu, Yassierli menilai belum ada potensi pemberian sanksi bagi daerah yang terlambat menetapkan UMP. Kemnaker berkomitmen melakukan pendampingan kepada beberapa provinsi yang memang membutuhkan.

"Ini merupakan tugas dari Kemenaker untuk melakukan itu,” ucapnya.

Yassierli sebelumnya mengatakan PP pengupahan merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023. Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

PP Pengupahan tersebut juga mengatur:

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
  • Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani