Isi Perjanjian Dagang RI dengan AS: Tarif 19% Kecuali untuk Beberapa Komoditas
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff pada Jumat (20/2) pagi waktu Indonesia. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Perwakilan AS Jamieson Greer.
Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump juga telah menandatangani kerja sama Agreement of Reciprocal Trade yang diberi judul ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’.
Dalam perjanjian ini, AS mengenakan tarif 19% untuk barang-barang dari Indonesia. Meski demikian, sejumlah komoditas asal RI akan mendapatkan pengecualian.
"AS akan mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19% untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan dikenakan tarif timbal balik 0%," demikian penjelasan resmi AS dalam laman Gedung Putih, Jumat (20/2).
Dari laman Gedung Putih, salah satu komoditas yang mendapatkan tarif nol persen adalah tekstil. Volumenya akan ditentukan berdasarkan kuantitas ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas dan bahan baku tekstil serat buatan dari AS.
"Khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika juga akan memberikan tarif 0% dengan mekanisme Tariff Rate Quota atau TRQ,” kata Airlangga.
Dia mengatakan, usulan Indonesia dipenuhi oleh AS yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Tariff. Dalam ART ini, ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri yang mendapatkan tarif 0%.
Beberapa komoditas lain adalah minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang.
Airlangga mengatakan, Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan fasilitas untuk produk Amerika dengan tarif nol, utamanya produk pertanian seperti gandum dan kedelai.
“Sehingga masyarakat Indonesia membayar 0% untuk barang yang diproduksi dari soybean ataupun wheat, dalam hal ini noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe,” kata dia.
Melansir laman resmi Gedung Putih, poin-poin perjanjian AS-Indonesia antara lain meliputi hal-hal berikut:
- Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.
- Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan kandungan lokal, menerima standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang telah berlangsung lama.
- Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap penjualan produk pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan banyak lagi.
Airlangga juga mengatakan AS sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang bukan kerjasama ekonomi seperti pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, juga berkaitan dengan pertahanan dan keamanan perbatasan.