Petani Sebut Formula Tarif Pungutan Ekspor Sawit Berisiko, Minta Skema Fleksibel

ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nz
Pekerja menata tandan buah segar (TBS) di salah satu pengepul di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/10/2025).
2/3/2026, 22.57 WIB

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyoroti kebijakan pungutan ekspor kelapa sawit sebesar 12,5% yang mulai berlaku 1 Maret 2026. Mereka juga berharap pemerintah bisa merombak skema tersebut menjadi lebih fleksibel.

Sekretaris Jenderal Apkasindo, Rino Afrino, menilai tarif flat 12,5% berisiko bagi petani, terutama jika harga crude palm oil (CPO) dunia mengalami penurunan di tengah situasi global yang tidak menentu.

Rino menyoroti eskalasi konflik di Timur Tengah yang berpotensi memicu kenaikan harga minyak dunia, sebagaimana terjadi saat perang Rusia–Ukraina. Kenaikan harga minyak mentah dinilai akan berdampak langsung pada biaya produksi sawit, terutama pupuk yang sebagian besar masih impor.

“Pupuk kita hampir semua impor. Kalau harga minyak naik karena jalur distribusi terganggu, otomatis biaya produksi naik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat dengan asumsi harga CPO global tetap tinggi, yakni di atas US$1.000 per metrik ton. "Tapi kalau harga turun, potongan ini akan sangat terasa karena sifatnya flat (datar),” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah kemungkinan ingin menjaga agar harga sawit dan turunannya di dalam negeri tidak terlalu tinggi. Ia bahkan menyebut harga tandan buah segar (TBS) Rp 5.000 per kilogram bukan kondisi yang ideal.

“Dampaknya harga minyak goreng, sabun, dan kebutuhan lain ikut naik. Petani senang, tapi konsumen bisa keberatan,” katanya.

Pemerintah saat ini juga disebut tengah berupaya menjaga stabilitas harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri. Namun, Apkasindo mengingatkan bahwa kebijakan pungutan flat berpotensi menjadi beban jika harga CPO global terkoreksi.

Minta Skema Fleksibel Jika Harga Turun

Rino mengatakan, persoalan utama bukan pada besaran 12,5%, melainkan pada sifatnya yang tetap. Jika harga CPO dunia berada di kisaran US$1.275–1.375 per ton, pungutan tersebut dinilai masih bisa ditoleransi. Namun jika harga anjlok, petani akan terdampak langsung.

“Kalau nanti harga jatuh, kami pasti minta 12,5% itu dikaji ulang. Karena sekarang berapa pun harga CPO, tetap dipotong 12,5%,” katanya.

Ia membandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang menggunakan sistem bertingkat yakni pungutan naik saat harga naik dan pungutan turun saat harga turun. Menurutnya, skema baru dinilai kurang adaptif terhadap fluktuasi pasar.

Pemerintah resmi menerbitkan PMK No. 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK No. 69 Tahun 2025 terkait Tarif Layanan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan. Aturan yang mulai berlaku pada Minggu (1/3) kemarin itu mengatur penyesuaian pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.

Dalam regulasi baru ini, tarif pungutan ekspor  CPO ditetapkan sebesar 12,5% dari harga referensi yang ditetapkan kementerian yang membidangi perdagangan. Sebelumnya, dalam PMK 69/2025, tarif CPO ditetapkan sebesar 10% dari harga referensi. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan hilirisasi nasional, peningkatan produktivitas perkebunan, serta mendorong nilai tambah produk turunan sawit.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina