Pemerintah Tunda Pembahasan Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menunda pembahasan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Dia menjelaskan fokus utama pemerintah adalah menyesuaikan harga tiket pesawat berdasarkan kenaikan harga bahan bakar penerbangan atau avtur secara global.
“Karena biaya operasional yang paling besar ada di avtur, kemudian pemerintah sudah membebaskan bea masuk bagi suku cadang,” kata Dudi saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/4).
Dia menyebut ditundanya pembahasan TBA sudah disepakati bersama maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya faktor harga avtur dan suku cadang lebih memberikan kelonggaran jangka menengah bagi mereka.
“TBA tidak terlalu signifikan untuk sekarang, walaupun nanti juga akan dibahas. Tapi, yang paling penting sekarang sesegera mungkin kami mengatasi kenaikan harga avtur,” ujarnya.
Meski menyesuaikan harga global, dia menyebut pemerintah tetap menjaga daya beli masyarakat agar tetap bisa mengakses transportasi publik. Khususnya penerbangan dengan harga yang terjangkau.
“Kami harapannya menjaga pasar domestik, supaya mobilitas wisata masyarakat dalam negeri tetap bisa tumbuh,” ucapnya.
Batas Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Pemerintah telah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9–13%, di tengah lonjakan harga Avtur yang berdampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai. Harga Avtur di dalam negeri telah naik sejak 1 April 2026.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Kebijakan Transportasi dan BBM di kantornya, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan global, khususnya akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat.
Menurutnya, harga avtur di dalam negeri telah mengalami kenaikan dan kini berada di kisaran Rp 23.551 per liter per 1 April 2026 di Bandara Soekarno-Hatta. Kenaikan ini mengikuti tren global, di mana harga avtur di sejumlah negara tercatat lebih tinggi, seperti di Thailand sekitar Rp 29.518 per liter dan Filipina Rp 25.326 per liter.
“Avtur merupakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti pasar. Kenaikan ini tentu mempengaruhi struktur biaya maskapai, karena avtur berkontribusi sekitar 40% dari biaya operasional,” ujar Airlangga.
Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyesuaikan komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Besarannya kini ditetapkan menjadi 38% untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller.
Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10% dan propeller 25%. Dengan penyesuaian ini, kenaikan fuel surcharge untuk jet mencapai sekitar 28%, sementara propeller naik sekitar 13%.