5 Poin Penting Kebijakan Ekspor Komoditas Wajib Lewat BUMN, Ini Mekanismenya

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar
Aktivitas bongkar muat batu a milik salah satu perusahaan pertambangan di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (17/9/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu a acuan (HBA) periode kedua September turun sekitar 1,75 persen dari 105,33 dolar AS per ton pada periode pertama September menjadi 103,49 dolar AS per ton pada periode kedua September.
21/5/2026, 05.30 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Melalui aturan ini, Pemerintah akan membentuk Badan Ekspor yang membeli komoditas dari produsen atau eksportir kemudian menjualnya ke para pembeli di pasar global.

Dengan demikian, ekspor komoditas yang masuk dalam aturan tersebut seluruhnya akan dilakukan melalui lembaga tersebut.

"Kami wajibkan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo saat berpidato dalam Sidang Paripurna di DPR, Rabu (20/5).

Berikut 10 poin penting tentang kebijakan ekspor tersebut seperti dihimpun Katadata.co.id, Kamis (21/5):

1. Mengatur 3 Komoditas

Kebijakan baru tersebut akan mengatur tiga komoditas andalan Indonesia yaitu minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (fero alloy). Prabowo menjelaskan, hasil dari setiap penjualan ekspor ini akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha. 

"Dengan kebijakan ini,  kami berharap penerimaan negara kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita lainnya," ujar dia. 

2. Alasan Aturan Berlaku

Prabowo menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring dan memberantas praktik kurang bayar (underinvoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Ia meyakini kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negar atas pengelolaan SDA.

 Praktik under invoicing dimana pelaku usaha sengaja memalsukan dokumen dengan mencantumkan nilai transaksi atau harga barang yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik ini bertujuan untuk mengurangi pajak dan bea cukai.

Prabowo mengatakan pemerintah memperkirakan potensi dana yang dapat diselamatkan dari kebocoran pengelolaan sumber daya alam mencapai US$150 miliar atau sekitar Rp2.656 triliun per tahun (kurs Rp17.710 per US$). 

“Kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah US$150 miliar per tahun. Potensi, apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian, tekad, dan apakah kita bisa bekerja sama dengan baik atau tidak,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5). 

3. Dikelola Danantara Sumberdaya Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  menjelaskan, seluruh proses ekspor komoditas strategis, mulai dari kontrak, pengiriman barang hingga pembayaran ekspor, nantinya akan dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia. Perusaahaan ini baru resmi dibentuk Selasa (19/5). 

 Pembentukan Danantara Sumberdaya tertuang dalam SK pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan itu menjelaskan telah dibentuk sebuah badan usaha baru dengan tujuan kegiatan usaha sesuai KBLI 64200, yaitu aktivitas perusahaan holding.

Dalam dokumen itu, kelompok usaha ini mencakup perusahaan induk yang mengelola dan menguasai aset dari sejumlah perusahaan anak (subsidiari), dengan fungsi utama sebagai pemegang kepemilikan dalam grup tersebut. Kemudian perusahaan holding tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan anaknya.

“Kegiatannya mencakup jasa dan penasihat dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan,” demikian tertulis dalam dokumen AHU, dikutip Rabu (20/5). 

PT Danantara Investment Management tercatat menggenggam saham Seri A senilai Rp24,75 juta yang setara dengan 99 lembar saham. Sementara itu, PT Danantara Mitra Sinergi memiliki saham Seri B senilai Rp250 ribu atau sebanyak 1 lembar saham. Adapun modal dasar perusahaan terdiri dari saham Seri A dengan nilai Rp250.000 per lembar sebanyak 399 lembar, sehingga totalnya mencapai Rp 99,75 juta. Saham Seri B ditetapkan sebesar Rp 250.000 per lembar dengan total 1 lembar saham atau senilai Rp 250.000.

Dalam struktur manajemen, Luke Thomas Mahony menjabat sebagai Direktur, sementara Harold Jonathan Dharma Tj ditunjuk sebagai Komisaris di PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Katadata telah meminta konfirmasi kepada tim media relasi Danantara kala ditemui di Jakarta Rabu (20/5). Namun enggan merespons terkait pembentukan badan itu. 

4. Waktu Pelaksanaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  menjelaskan kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 September 2026. Namun, pemerintah akan menerapkan masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan eksportir dengan pembeli di luar negeri, namun dokumentasi ekspor akan ditangani oleh Danantara Sumberdaya Indonesia.

“Transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia,” kata Airlangga  dalam konferensi pers, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).

5. Mekanisme Pelaksanaan

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Salah satunya berkaitan dengan memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih terbuka dan akuntabel.

Pemerintah mulai menerapkan tahap awal mekanisme tersebut sejak Juni hingga Desember 2026 dalam bentuk kewajiban pelaporan seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam kepada DSI secara komprehensif. Pada perusahaan eksportir diminta melaporkan rincian transaksi terlebih dahulu agar pemerintah dapat mengevaluasi apakah harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan indeks pasar global dan harga yang wajar.

Selanjutnya mulai Januari 2027, pemerintah akan memberlakukan transaksi ekspor melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara guna meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional.

Danantara menyebut platform tersebut dirancang sebagai sistem terpadu yang diharapkan memberi manfaat lebih luas, baik bagi pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat melalui tata kelola perdagangan yang lebih transparan.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman, Nur Hana Putri Nabila, Muhamad Fajar Riyandanu, Kamila Meilina