Menteri Dody Buka Suara Soal Penetapan 3 Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Penulis: Kamila Meilina
22/5/2026, 18.18 WIB

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo buka suara terkait kasus korupsi proyek Rp 16 miliar di lingkungan kementeriannya. Menurutnya, pihak yang ditetapkan tersangka harus bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DK Jakarta.

Ketiga tersangka tersebut adalah DP yang menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RS, serta AS. Dalam perkara ini, DP diduga melakukan pemerasan, menerima suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. 

DP juga diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix, dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya dan pihak swasta yang terkait proyek di lingkungan Ditjen SDA.

Sementara itu, RS dan AS diduga terlibat dalam perkara berbeda di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Keduanya disebut secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada periode 2023–2024 dalam pelaksanaan anggaran belanja rutin, yang mengakibatkan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.

Tak Ingin Korbankan Pegawai di Level Bawah

Atas kasus ini, Dody menyatakan dia tidak ingin ada pegawai di level bawah yang harus dikorbankan dalam kasus korupsi. Menurutnya, pejabat eselon I harus ikut bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran di bawah kewenangannya. 

“Saya tidak mau lagi seperti kemarin-kemarin, hanya mengorbankan anak-anak kecil di bawah,” kata Dody dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (22/5). 

Dody mengatakan proses hukum terhadap pejabat yang terlibat dugaan korupsi harus tetap berjalan, namun seluruh program pemerintah wajib tetap terlaksana secara optimal.

"Walaupun Eselon I-nya kena, program pemerintah di bidang sumber daya air, khususnya untuk mendukung swasembada pangan tahun 2026, tetap wajib dan harus terlaksana maksimal. Tidak ada cerita dirjennya bermasalah kemudian irigasinya berhenti," kata Dody.

Dody menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program adalah melalui visi PU608 yang diperkenalkan sejak awal tahun. Konsep tersebut mengacu pada ICOR (Incremental Capital Output Ratio) yang bertujuan memastikan investasi pemerintah menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Terkait penanganan kasus hukum di Kementerian PU, Dody tidak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia bahkan mengizinkan ruang kerjanya digeledah saat proses penyelidikan berlangsung.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina