Kadin Peringatkan Dampak Ekspor Satu Pintu terhadap Fleksibilitas Eksportir

Katadata/Fauza Syahputra
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa meminta kebijakan ekspor satu pintu dikaji mendalam.
Penulis: Kamila Meilina
25/5/2026, 13.08 WIB

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana penerapan skema ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN). Dunia usaha menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi fleksibilitas eksportir dan memengaruhi daya saing Indonesia di pasar global jika tidak dirancang secara tepat.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menilai skema ekspor satu pintu melalui BUMN, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan distorsi baru terhadap ekosistem ekspor yang selama ini telah terhubung langsung dengan pasar global.

"Dari sisi pelaku usaha, kekhawatiran utama adalah potensi berkurangnya fleksibilitas eksportir dalam mengakses pasar dan melakukan negosiasi langsung dengan buyer internasional," kata Erwin kepada Katadata.co.id, Jumat (22/5).

Ia menyatakan, selama ini eksportir Indonesia telah membangun hubungan dagang, kontrak jangka panjang, segmentasi pasar, hingga strategi harga yang berbeda sesuai negara tujuan. 

“Jika seluruh ekspor harus melalui satu entitas, terdapat risiko penurunan kelincahan bisnis, perlambatan pengambilan keputusan, hingga berkurangnya daya saing di pasar global,” kata dia. 

Kadin juga mencermati potensi dampak kebijakan tersebut terhadap margin dan volume ekspor. Menurut Erwin, komoditas seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan mineral memiliki pasar yang sangat dinamis dari sisi harga, logistik, maupun permintaan global.

Karena itu, apabila mekanisme baru justru menambah lapisan birokrasi atau memperpanjang proses transaksi, daya saing Indonesia berpotensi tergerus dibandingkan negara-negara pesaing.

Selain itu, dunia usaha turut menyoroti kesiapan operasional dan kapasitas intelijen pasar dari badan ekspor yang akan dibentuk. Erwin menilai perdagangan komoditas global membutuhkan kemampuan membaca perubahan permintaan, perkembangan geopolitik, biaya pengiriman, pergerakan harga, hingga strategi lindung nilai (hedging) dan kontrak internasional secara cepat.

"Karena itu pemerintah perlu memastikan tata kelola badan tersebut benar-benar profesional, transparan, berbasis mekanisme pasar, dan melibatkan pelaku industri secara aktif," ujarnya.

Kebijakan Ekspor Satu Pintu Jangan Munculkan Persepsi Monopoli

Ia juga mengingatkan agar kebijakan ekspor satu pintu tidak memunculkan persepsi monopoli atau mengurangi kepastian usaha bagi eksportir yang selama puluhan tahun telah berinvestasi membangun jaringan pasar internasional.

Menurut Erwin, dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa sistem baru tersebut ditujukan untuk memperkuat daya saing nasional, bukan membuat aktivitas perdagangan menjadi terlalu sentralistis.

Perbedaan mendasar antara ekspor secara langsung dengan melalui badan usaha tunggal disebutnya terletak pada fleksibilitas bisnis dan pembentukan harga. Sebab, dalam skema ekspor langsung, pelaku usaha bisa menentukan strategi harga, memilih pembeli, menentukan waktu penjualan dan menyesuaikan strategi pasar.

Sebaliknya, dalam skema yang lebih terpusat, ruang diferensiasi bisnis menjadi lebih terbatas karena proses penentuan harga dan distribusi cenderung tersentralisasi.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina