Pengusaha Cemas Pasar Batu Bara RI Direbut Negara Lain Imbas Ekspor Satu Pintu

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Foto udara sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (20/1/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) pada 2026 mencapai Rp134 triliun, target tersebut lebih tinggi dibandingkan target 2025 yakni sebesar Rp124,7 triliun.
4/6/2026, 16.17 WIB

Pasar batu bara Indonesia terancam direbut negara lain imbas kebijakan baru mengenai ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menyebut pemerintah perlu melakukan transparansi dan mempercepat rencana tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui DSI. 

“Hal ini sangat penting dan jangan sampai ada kekosongan agar pasar batubara Indonesia di tingkat dunia tidak terganggu dan terisi oleh negara lain,” kata Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti dalam siaran pers, Kamis (4/6).

Pernyataan itu menanggapi kabar pembeli batu bara asal Cina yang menunda pengiriman dari Indonesia bulan ini. China Coal Transportation and Distribution Association (CCTD) mengatakan hal tersebut dilakukan imbas munculnya kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). 

Seperti diketahui, BUMN baru ini mengatur mekanisme ekspor tiga komoditas sumber daya alam, yakni batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan panduan besi sejak 1 Juni 2026.

Menurut Sari, para pembeli batu bara Indonesia yang berasal dari mancanegara membutuhkan kecepatan pengiriman, terjaganya standar kualitas produksi dan komitmen produsen. 

“Ketidakpastian akan faktor-faktor tersebut akan membuat para Customer mengalihkan pasokan ke negara lain,” ujarnya.

Dia menyebut IMA berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan demi menjaga integritas pasar dan mendorong pertumbuhan sektor pertambangan nasional.

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5). Beleid ini terutama mengatur ekspor tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy secara terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Prabowo menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring dan memberantas praktik kurang bayar (underinvoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Ia meyakini kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negar atas pengelolaan SDA.

Sari mengatakan sistem pelaporan dan pengawasan terintegrasi yang diterapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama dekade terakhir telah berjalan dengan baik dalam mencegah praktik under invoicing. 

Penerapan harga acuan batubara dan mineral yang solid, disertai pengawasan ekspor oleh surveyor pemerintah dan bea cukai, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pasar batubara.

“Dengan adanya mekanisme pengawasan digital yang terintegrasi dan melibatkan berbagai instansi di yakini sudah berjalan baik. Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum yang tegas diperlukan jika didapati pelanggaran, guna menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Berlaku Bertahap

Kebijakan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam strategis Indonesia melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026. Meski begitu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaksanaannya akan dimulai secara bertahap.  

“Pelaksanaan kebijakan ini pada tahap awal dimulai pada tiga komoditas strategis yang merupakan tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy (besi paduan),” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang berlangsung di Wisma Danantara, Minggu (31/5).  

Airlangga mengatakan, penerapan ekspor satu pintu merupakan momentum penting dalam penguatan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang manfaatnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33. Kebijakan itu menurut Airlangga merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden pada rapat paripurna tanggal 20 Mei 2026. 

Menurut Airlangga ekspor SDA strategis selanjutnya akan dilakukan melalui satu pintu BUMN ekspor, yakni PT DSI (Persero). Melalui mekanisme ekspor satu pintu ini, akan dilakukan pengawasan dan validasi data ekspor agar pelaksanaannya lebih baik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani