Buruh Jabar Menang Gugatan Penetapan Upah, Gubernur Harus Revisi UMSK

ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Massa buruh yang tergabung dalam KASBI Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). Aksi tersebut untuk menuntut pemerintah segera menetapkan dan menaikkan UMK 2020 minimal sebesar 15 persen, mencabut PP No 78 Tahun 2015 serta menolak kenaikan iuran BPJS.
23/7/2026, 15.44 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan buruh memenangkan gugatan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gubernur Jawa Barat harus mencabut Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 dan menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan PTUN Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan buruh KSPI terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK 2026.

“SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan gubernur diperintahkan menerbitkan SK baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/7). 

UMSK merupakan upah minimum yang berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu dan nilainya lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sengketa berawal dari terbitnya Kepgub 561.7/Kep.876-Kesra/2025 pada 29 Desember 2025.

Buruh menilai besaran UMSK 2026 yang ditetapkan Gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Beberapa daerah bahkan mengalami penurunan nilai UMSK sektoral dibanding 2025, padahal sektornya mengalami pertumbuhan.

Dia mengatakan, terdapat dua poin utama dalam putusan yang dikabulkan. Pertama, PTUN menyatakan SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 tidak berlaku sehingga harus dicabut. Kedua, gubernur diwajibkan menerbitkan SK baru yang mengacu pada rekomendasi UMSK yang telah disampaikan pemerintah kabupaten dan kota.

Putusan itu berpotensi mengembalikan sejumlah sektor industri yang sebelumnya dihapus dari daftar penerima UMSK. Salah satunya sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya dicoret dari penetapan gubernur, padahal telah direkomendasikan menerima UMSK di atas Rp5,9 juta.

Selain industri elektronik, sektor otomotif, komponen otomotif, kimia, energi, tekstil dan garmen, alas kaki, serta sejumlah sektor lainnya disebut akan kembali memperoleh UMSK yang lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Ini adalah kemenangan buruh Jawa Barat. Hakim PTUN menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap rekomendasi UMSK tidak dapat dibenarkan. Karena itu kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak melakukan banding atas putusan ini," kata Said. 

Menurutnya, apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan banding, proses penyelesaian perkara dikhawatirkan berlangsung hingga pembahasan UMSK 2027 dimulai. Kondisi itu dinilai akan menghambat kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.

"Kalau gubernur melakukan banding, prosesnya akan berlarut-larut. Bisa saja UMSK 2027 sudah dibahas sementara UMSK 2026 belum memiliki kepastian hukum. Itu justru merugikan pekerja dan tidak memberikan kepastian bagi dunia usaha," ujar Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh juga mengimbau para pengusaha di Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung serta menyiapkan pelaksanaan UMSK sesuai SK baru yang nantinya diterbitkan pemerintah provinsi.

Ia menilai pelaksanaan putusan tanpa upaya banding akan membantu menjaga stabilitas hubungan industrial, stabilitas sosial, stabilitas ekonomi, dan iklim investasi di Jawa Barat.

"Kami meminta Gubernur Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung, tidak melakukan banding, dan segera melaksanakan isi putusan demi kepastian hukum, kesejahteraan buruh, serta terciptanya stabilitas sosial, ekonomi, dan hubungan industrial di Jawa Barat," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina