Tarif AS Belum Jelas, Dunia Usaha Khawatir Produksi dan Investasi Tertahan
Ketidakpastian kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia dinilai menjadi risiko yang lebih besar bagi dunia usaha dibandingkan kenaikan tarif itu sendiri. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat keputusan produksi dan investasi pelaku usaha.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan tarif tetap menjadi hambatan perdagangan karena dapat menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS. Namun, ketidakpastian mengenai besaran tarif final juga membuat pelaku usaha kesulitan menyusun rencana bisnis.
"Selain itu, ketidakpastian masih tinggi karena investigasi lanjutan terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi belum selesai dan dapat berujung pada tambahan tarif di kemudian hari," ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Senin (27/7).
Menurutnya, dampak ketidakpastian paling cepat terlihat dari keputusan bisnis eksportir dan importir. Kenaikan tarif dapat membuat produk Indonesia kurang kompetitif sehingga importir AS berpotensi menunda kontrak baru atau mengalihkan sebagian pesanannya ke negara lain.
Ketidakpastian tersebut juga menyulitkan pelaku usaha dalam menentukan rencana produksi dan investasi.
"Ketidakpastian seperti ini sering kali lebih merugikan dibanding besaran tarif itu sendiri karena menyulitkan perencanaan produksi dan investasi," katanya.
Tekanan terhadap ekspor selanjutnya dapat memengaruhi tingkat utilisasi kapasitas produksi, arus kas, hingga penyerapan tenaga kerja di industri yang bergantung pada pasar AS.
Jika berlangsung dalam jangka panjang, dampaknya berpotensi merambat ke industri pendukung, seperti pemasok bahan baku dan sektor logistik. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memperlambat aktivitas manufaktur secara lebih luas.
Yusuf menilai industri padat karya menjadi sektor yang paling rentan terdampak kebijakan perdagangan AS. Sektor tersebut antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, alas kaki, serta furnitur.
Sektor-sektor tersebut memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar AS sekaligus menyerap banyak tenaga kerja. Penurunan permintaan ekspor dapat berimbas pada pengurangan jam kerja, penundaan ekspansi, hingga efisiensi tenaga kerja apabila berlangsung dalam jangka panjang.
"Penurunan permintaan ekspor akan lebih mudah diterjemahkan menjadi pengurangan jam kerja, penundaan ekspansi, bahkan efisiensi tenaga kerja apabila berlangsung dalam jangka panjang," ujarnya.
Menurut Yusuf, kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa daya saing ekspor Indonesia masih terlalu bergantung pada faktor harga. Ketika hambatan perdagangan muncul, ruang adaptasi industri menjadi terbatas karena biaya logistik, biaya produksi, dan berbagai hambatan regulasi di dalam negeri masih menjadi persoalan.
"Artinya, persoalannya bukan hanya tarif dari Amerika Serikat, tetapi juga pekerjaan rumah domestik yang selama ini belum dibenahi secara menyeluruh," kata Yusuf.
Pengusaha Tunggu Kepastian Tarif
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. Menurutnya, pelaku usaha masih menunggu kepastian mengenai tarif yang akan diterima produk Indonesia di pasar AS.
"Sumber ketidakpastian saat ini bukan hanya mengenai besaran tarif, tetapi juga mengenai predictability kebijakan dan kepastian implementasinya," ujar Shinta kepada Katadata.co.id, Senin (27/7).
Sebelumnya, AS menetapkan tarif tambahan 10% terhadap produk asal Indonesia yang berlaku sementara hingga sekitar 24 Juli 2026. Setelah periode tersebut berakhir, tarif akan diterapkan secara bertahap berdasarkan Section 301 Trade Act 1974.
Adapun tarif final yang diproyeksikan pemerintah berada di kisaran 18%. Namun, angka tersebut masih bergantung pada proses hukum dan administrasi di AS, termasuk public consultation, comment period, serta finalisasi product exclusions atau pengecualian produk.
Dalam investigasi Section 301 terkait forced labour, Indonesia bersama lima mitra dagang lainnya dikenakan tarif sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang menerima tarif 12,5%.
Shinta menilai posisi tersebut menjadi starting point yang relatif lebih baik bagi Indonesia dalam proses implementasi Section 301. Meski demikian, dunia usaha masih menunggu kepastian mengenai pengecualian produk.
Menurutnya, pemerintah perlu menjaga kontinuitas diplomasi ekonomi secara intensif agar proses negosiasi dengan AS segera memperoleh kepastian.
Di sisi lain, reformasi struktural di dalam negeri juga perlu dipercepat. Perubahan lanskap perdagangan global membuat investor tidak lagi hanya mempertimbangkan besaran tarif ketika menentukan lokasi investasi.
"Kepastian hukum, penyederhanaan regulasi, efisiensi logistik, biaya energi yang kompetitif, penguatan infrastruktur, percepatan perizinan, serta peningkatan SDM akan menjadi faktor utama menarik relokasi investasi global," ujar Shinta.