KAI Respons Gugatan MK soal Tiket Gratis Anak hingga Usia 5 Tahun
PT Kereta Api Indonesia (Persero) buka suara terkait gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta tiket kereta api digratiskan bagi anak hingga usia 5 tahun.
VP Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, perusahaan menegaskan tetap menjalankan kebijakan yang berlaku saat ini sembari menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Dan juga setiap masukan-masukan juga bagian dari perhatian kami," ujar Anne dalam keterangan resmi, Selasa (29/7).
KAI menjalankan seluruh layanan berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah dan otoritas berwenang. Selama ketentuan itu belum berubah, perusahaan akan tetap menerapkannya secara konsisten.
"Selama ketentuan tersebut masih berlaku, KAI akan terus melaksanakannya secara konsisten pada setiap layanan yang diselenggarakan," katanya.
Ketentuan mengenai pelanggan anak berbeda pada masing-masing layanan perkeretaapian sesuai karakteristik operasionalnya.
Untuk layanan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Cepat Whoosh, anak berusia di bawah 3 tahun memperoleh fasilitas tiket infant sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan anak berusia 3 tahun ke atas wajib memiliki tiket.
Sementara itu, pada layanan perkotaan seperti Commuter Line dan LRT Jabodebek, pemberian fasilitas perjalanan anak mengacu pada batas tinggi badan maksimal 90 sentimeter sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Anne, seluruh kebijakan layanan disusun dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, kelancaran operasional, serta kenyamanan seluruh pelanggan.
"KAI akan terus mengikuti perkembangan proses hukum dan menyesuaikan pelaksanaannya apabila terdapat perubahan regulasi dari pemerintah atau otoritas yang berwenang," ujarnya.
Gugatan itu sebelumnya terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan lanjut usia.
Dalam permohonannya, pemohon menilai kebijakan PT KAI yang membatasi tiket gratis hanya bagi anak berusia 0-3 tahun tidak sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang yang menyebut "anak di bawah lima tahun". Akibatnya, anak berusia di atas 3 tahun tetap dikenakan tarif penuh.
Pemohon juga berpendapat pembebasan tarif bagi anak usia 0-5 tahun merupakan bentuk perlakuan afirmatif untuk melindungi kelompok rentan sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, pemohon membandingkan kebijakan di Inggris dan Jepang yang memberikan fasilitas perjalanan gratis bagi anak pada rentang usia tertentu.
Dalam laporannya pemohon meminta MK untuk:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun penuh;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).