Aturan Baru Mentan: SPPG Wajib Serap Telur Peternak Rp26.500 per Kg
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menerbitkan petunjuk teknis (juknis) yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari peternak dengan harga pembelian pemerintah sebesar Rp26.500 per kilogram.
Amran mengatakan juknis tersebut ditandatangani dan diterbitkan setelah muncul keluhan mengenai jatuhnya harga telur ayam ras di tingkat peternak. Menurut dia, kebijakan itu merupakan salah satu langkah untuk menyelamatkan peternak ayam yang menghadapi penurunan harga.
"Sudah saya tanda tangan, sudah keluar. Makanya sudah keluar hari itu, begitu demo pertama langsung kami tanda tangan hari itu juga," ujar Amran di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).
Dalam aturan itu Amran mewajibkan pihak SPPG membeli telur sesuai dengan harga acuan pembelian (HAP) di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram.
Kebijakan itu sejalan dengan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 14 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pembelian Produk Perunggasan dalam Penyelenggaraan Program MBG, yang diteribitkan kemarin (12/8). Aturan itu mengarahkan SPPG agar membeli produk perunggasan, seperti telur ayam ras dari peternak skala mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi peternak dan pelaku usaha lokal.
Amran mengatakan kebijakan itu diterbitkan setelah pemerintah menerima aspirasi dari peternak ayam di berbagai daerah. Ia menyebut salah satu persoalan yang ditemukan terjadi di Surabaya, ketika SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menyerap telur dari peternak sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Di Surabaya kenapa harga turun, salah satu faktor penyebabnya adalah MBG yang SPPG ini tidak membeli telur dari peternak dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah. Seluruh satu pun tidak ada yang membeli di Surabaya," katanya.
Setelah persoalan tersebut ditemukan, pemerintah mengambil langkah untuk memastikan SPPG menyerap telur dari peternak. Ia juga memastikan SPPG di Surabaya akan menjalankan kebijakan tersebut.
"Sudah, itu sudah," ujar Amran ketika ditanya mengenai kepastian SPPG di Surabaya menyerap telur peternak.
Selain mendorong penyerapan telur oleh SPPG, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah lain untuk membantu peternak ayam. Salah satunya dengan menekan biaya pakan. Pemerintah telah memutuskan penyaluran jagung melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk kebutuhan pakan peternak.
"Yang pertama adalah harga pakan harus turun, pakai SPHP kemarin sudah putus," kata Amran.
Untuk tahap awal, kuota jagung SPHP yang disiapkan mencapai 200 ribu ton. Menurut Amran, penyaluran tersebut dapat kembali ditambah apabila kebutuhan peternak meningkat.
"Enggak apa-apa nanti diminta Bulog serap lagi," ujarnya.
Amran juga menyebut penyaluran jagung SPHP untuk pakan tersebut akan berlangsung hingga Desember 2026 sesuai permintaan.
Importir Pakan Ternak Disorot
Pemerintah juga menyoroti aktivitas importir pakan ternak. Amran mengatakan dirinya telah meminta pemeriksaan terhadap perusahaan importir pakan yang diduga berpotensi memengaruhi kondisi pasar.
Ia mengatakan pemerintah tidak akan segan mencabut izin perusahaan apabila ditemukan pelanggaran. Bahkan, jika terdapat unsur pidana, kasus tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
"Jangan importir bermain-main, aku cabut izinnya. Kalau ada pidana kami kirim ke, sudah ada tadi kami kirim ke Mabes Polri untuk diperiksa," ujar Amran.
Amran menegaskan rangkaian kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam. Ia menyebut jumlah peternak yang terdampak mencapai sekitar tiga juta orang.
"Enggak boleh, bayangkan 3,8 juta (peternak) you mau sakiti," katanya.
Dengan terbitnya juknis penyerapan telur, Amran mengatakan persoalan yang sebelumnya mendorong peternak berencana melakukan aksi demonstrasi telah diselesaikan.
"Peternak sudah selesai, semua yang diminta sudah beres, sudah clear," ujar Amran.