KSPI Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%

ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.
Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya saat memperingati Hari Buruh Internasional di depan kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (1/5/2025). Mereka menuntut kenaikan upah minimum regional, tolak sistem outsourching dan kontrak seumur hidup, serta mengevaluasi dan audit berkala terhadap standar operasional prosedur kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan.
17/9/2026, 09.14 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan itu mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah, terutama inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” ujar Said dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Usulan tersebut disampaikan sejak awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026. Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.

Usulan ini diperhitungkan berdasarkan tiga komponen, yakni rata-rata inflasi nasional secara tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu. Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9 sesuai rentang yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yakni 0,5 hingga 0,9.

Berdasarkan data periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 yang dihimpun KSPI, rata-rata inflasi nasional mencapai 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,43%. Data September 2026 belum digunakan karena belum diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, perhitungan KSPI menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka itu kemudian menjadi salah satu dasar penetapan batas bawah usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5%.

“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” kata Said.

Sementara itu, batas atas 9,5% mempertimbangkan kondisi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. Said mencontohkan Maluku Utara yang menurut data yang digunakan KSPI memiliki rata-rata pertumbuhan ekonomi 20,05% dan rata-rata inflasi 5,8%.

Berdasarkan perhitungan KSPI, penggunaan indeks tertentu 0,5 di Maluku Utara menghasilkan kenaikan upah sekitar 12,5%. Namun, KSPI menetapkan batas atas usulan sebesar 9,5% karena kenaikan upah minimum hingga dua digit disebut jarang terjadi dalam sekitar 10 tahun terakhir.

Kenaikan ini diusulkan tidak seragam untuk seluruh daerah sebab perbedaan inflasi, pertumbuhan ekonomi, karakter industri, produktivitas, dan kebutuhan hidup membuat besaran kenaikan upah perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.

Selain UMP dan UMK, KSPI juga meminta upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi daripada upah minimum yang berlaku. KSPI mendukung rumusan dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang menetapkan upah minimum sektoral paling sedikit 5% lebih tinggi dari UMP atau UMK.

Pemerintah diharapkan tidak menyeragamkan indeks tertentu untuk seluruh daerah, misalnya menetapkan angka 0,7 secara nasional. Menurut Said, PP Nomor 49 Tahun 2026 memberikan rentang indeks tertentu hingga 0,9.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina