Pengusaha Tekstil: Investor Asing Tunda Investasi karena RUU Ketenagakerjaan

Katadata/Fauza Syahputra
Pekerja memintal benang di Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Berdasarkan keterangan Saprudin (60) selaku pemilik usaha tersebut, harga bahan baku utama poliester yang melonjak berimbas pada naiknya harga benang katun dan poliester yang diproduksi ditempatnya mengalami kenaikan hingga Rp.2000 per kilogram.
1/10/2026, 10.56 WIB

Investor asing mulai menahan keputusan investasi di industri tekstil Indonesia seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pelaku industri menilai investor masih menunggu kepastian mengenai aturan ketenagakerjaan yang akan berlaku.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan sejumlah calon investor, termasuk dari Cina, mulai mengambil sikap wait and see atau menunda keputusan berinvestasi setelah melihat draf RUU Ketenagakerjaan.

"Terutama dari negara Tiongkok itu banyak sekali yang mau masuk ke Indonesia. Tapi setelah draft RUU ini dibahas, mereka jadi wait and see," kata Jemmy ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (30/9). 

Kekhawatiran muncul apabila aturan yang diterapkan terlalu kaku dan meningkatkan beban kepatuhan perusahaan. Sejumlah investor akhirnya mempertanyakan kapan RUU itu akan disahkan serta bagaimana ketentuan akhirnya. 

"Kalau bunyinya seperti yang di draft, mereka itu khawatir," ujarnya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena industri tekstil merupakan salah satu sektor padat karya yang yang membutuhkan fleksibilitas dalam mengatur tenaga kerja. Industri tekstil, terutama yang berorientasi ekspor, juga harus memenuhi ketentuan dari pembeli global.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah aturan jam kerja. Jemmy mengatakan sebagian pabrik tekstil beroperasi 24 jam dengan pola kerja enam hari dalam sepekan untuk mengejar target produksi.

Dengan batas 40 jam kerja per minggu, waktu kerja menjadi sekitar 6 jam 40 menit per hari. Namun, pekerja juga mendapat waktu istirahat 30 menit setelah bekerja empat jam. Kondisi ini disebutnya membuat perusahaan berpotensi harus membayar lembur secara rutin.

Lembur yang dilakukan secara rutin dapat menjadi persoalan bagi perusahaan tekstil yang memasok produk ke pasar global karena dapat dianggap sebagai bentuk forced labor atau kerja paksa.

"Jadi bukan hanya masalah lemburnya, tapi bilamana ada lembur rutin itu dianggap forced labor. Jadi berarti kan ordernya pun makin lama makin sedikit," katanya.

Jemmy membandingkan ketentuan jam kerja Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan. Menurut dia, Vietnam, Kamboja, dan Laos menerapkan waktu kerja hingga 48 jam per pekan, sementara Singapura 44 jam.

"Jadi kita melihat kenapa Indonesia, kita minta ada sedikit kelonggaran. Kalau tidak, kita pasti tidak dapat order," ujarnya.

Selain jam kerja, Jemmy menyoroti ketentuan mengenai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Menurut dia, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dapat membatasi fleksibilitas perusahaan dalam menerima pesanan.

"Kalau outsourcing hanya dibatasi oleh empat jenis pekerjaan, berarti kan pasti ada proses yang bolong-bolong. Berarti kan order yang kita terima juga menjadi keterbatasan," katanya.

Di sisi lain, industri tekstil saat ini juga menghadapi tekanan dari kondisi global dan domestik. Jemmy mengatakan kenaikan harga minyak dan ketidakpastian pasokan bahan baku membuat utilisasi industri belum maksimal.

Demikian, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong kembali investasi di industri tekstil. Menurut dia, investor tidak hanya mempertimbangkan kondisi pasar dan biaya produksi, tetapi juga kepastian mengenai aturan ketenagakerjaan dalam jangka panjang.

"Kalau regulasinya terlalu rigid, pasti sektor padat karya adalah yang utama yang paling terpukul dulu," ujarnya.

Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan penciptaan lapangan kerja baru ketika menyusun regulasi ketenagakerjaan. Sebab, industri tekstil membutuhkan waktu untuk melatih pekerja hingga mencapai tingkat efisiensi tertentu.

Proses pelatihan pekerja baru dapat memakan waktu sekitar enam hingga sembilan bulan. Karena itu, anggapan bahwa perusahaan tekstil dapat dengan mudah mengganti pekerja tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Kita harus memikirkan yang belum bekerja. Kita tahu sektor padat karya adalah sektor yang tidak mudah," katanya.

Jemmy berharap RUU Ketenagakerjaan nantinya dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mempertahankan keberlangsungan dunia usaha.

"RUU ini kalau menjadi undang-undang menjadi undang-undang yang balance. Jadi melindungi pekerja dan melindungi juga dunia usaha," ujarnya.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina