YLKI Desak Pemerintah Segera Atur Label Peringatan Gula, Garam, Lemak

Katadata/Hari Widowati/Chatgpt
Ilustrasi label nutrisi pada kemasan makanan dan minuman.
2/10/2026, 15.49 WIB

 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera menyusun dan menetapkan aturan pencantuman label peringatan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan dan minuman kemasan. Desakan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait informasi kandungan GGL.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan informasi nilai gizi pada produk pangan dan minuman tidak cukup hanya tersedia dalam bentuk informasi tekstual. Menurut dia, informasi tersebut perlu dibuat mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen sebelum membeli dan mengonsumsi produk.

“Informasi kandungan gula, garam, dan lemak harus dapat dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen secara cepat sebelum membeli dan mengonsumsi produk,” kata Niti dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).

Desakan itu disampaikan YLKI setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait informasi kandungan GGL pada pangan dan minuman kemasan.

YLKI merupakan pihak terkait dalam perkara tersebut. Lembaga itu menilai putusan MK dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat ketentuan mengenai informasi kandungan GGL pada label kemasan.

Pencantuman label peringatan diharapkan dapat membantu konsumen memahami kandungan produk secara lebih cepat ketika memilih pangan dan minuman. Selain menerbitkan aturan, YLKI meminta pemerintah melibatkan konsumen dalam penyusunan desain dan standar label kemasan. 

Pengujian terhadap pemahaman konsumen juga dinilai perlu dilakukan untuk memastikan informasi yang dicantumkan benar-benar dapat dipahami.

YLKI juga meminta pelaku usaha mematuhi putusan MK, khususnya terkait pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami. 

Di sisi lain, pemerintah diminta memastikan pengawasan dan penegakan aturan berjalan setelah ketentuan mengenai label GGL ditetapkan.

“Pemerintah perlu memastikan ketentuan pencantuman informasi GGL dilaksanakan secara konsisten serta melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Niti.

Dorong Cukai Minuman Berpemanis

Selain label peringatan GGL, YLKI mendorong pemerintah segera memberlakukan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).

Menurutnya, pencantuman label peringatan dan cukai MBDK dapat menjadi dua instrumen kebijakan yang berjalan beriringan. Label peringatan ditujukan untuk memberikan informasi kepada konsumen, sedangkan cukai MBDK dinilai dapat digunakan untuk mengendalikan konsumsi sekaligus menjadi instrumen fiskal.

YLKI juga menilai penerapan cukai MBDK dapat mendorong industri melakukan reformulasi produk.

Lembaga itu meminta proses penyusunan aturan label GGL dilakukan secara transparan. Industri tetap perlu dilibatkan untuk memberikan masukan teknis, tetapi YLKI menekankan proses pengambilan keputusan perlu memperhatikan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.

“Perlindungan konsumen tidak berhenti pada tersedianya informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar-benar dapat dipahami dan digunakan dalam mengambil keputusan,” kata Niti.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina