Sertifikasi Halal Tak Otomatis Dongkrak Omzet, Biaya Mengintai
Guru Besar Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Nur Rianto Al Arif, menilai sertifikasi halal tidak serta-merta meningkatkan omzet pelaku usaha. Kinerja penjualan produk juga ditentukan oleh faktor lain, seperti kualitas produk, kekuatan merek, dan akses pasar.
Menurut Al Arif, sertifikasi halal memang dapat memberikan jaminan terkait aspek kehalalan produk. Namun, keberadaan sertifikat tersebut belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan penjualan.
“Ternyata sertifikasi halal tidak linier dengan kenaikan omzet,” ujar Al Arif dalam Diskusi Publik Katadata bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?, di Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Misalnya, pelaku usaha tidak cukup hanya mengandalkan sertifikat halal untuk meningkatkan daya saing produknya. Pengembangan produk dan merek tetap diperlukan agar barang yang dihasilkan dapat diterima konsumen.
Karena itu, ia menilai dampak sertifikasi halal terhadap kinerja usaha perlu diukur lebih lanjut. Pengukuran dapat dilakukan dengan membandingkan kondisi usaha sebelum dan sesudah memperoleh sertifikat, termasuk perubahan omzet, produktivitas, pangsa pasar, dan kemampuan menembus pasar baru.
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) juga menghadapi tantangan dari segi biaya. Pemerintah perlu memastikan fasilitas sertifikasi halal gratis tetap tersedia, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan biaya.
Jarak dan akses terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), antara lokasi usaha dan lembaga pemeriksa dapat menambah biaya transportasi serta memperpanjang proses pengurusan sertifikat.
Menurut Al Arif, pendampingan juga perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing pelaku usaha. Pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban karena terkendala biaya atau pendampingan perlu mendapatkan bantuan, sedangkan penegakan aturan dapat dilakukan lebih tegas terhadap usaha besar yang tidak mematuhi ketentuan.
Ia juga mengingatkan pentingnya akses pasar bagi UMK. Sertifikasi halal tidak akan optimal mendorong pertumbuhan usaha apabila produk yang telah memenuhi ketentuan tersebut tetap kesulitan memperoleh pembeli.
“Di Indonesia kadang-kadang kita fokusnya sibuk produksi, tapi lupa pasar,” ujarnya.
Peneliti Soroti Risiko Biaya Kepatuhan
Sementara itu, Managing Director Paramadina Public Policy Institute, Muhammad Rosyid Jazuli, menilai kewajiban sertifikasi halal berpotensi menambah biaya usaha. Biaya tersebut antara lain untuk pemeriksaan dan sertifikasi, penggantian kemasan, dokumentasi, penyelia halal, serta logistik.
Tambahan biaya berisiko membebani industri, terutama usaha mikro dan kecil (UMK). Selain itu, proses produksi juga berpotensi terganggu jika bahan baku yang digunakan sulit diganti dengan bahan yang memenuhi ketentuan halal.
Rosyid dan tim melakukan simulasi untuk mengukur dampak ekonomi kebijakan sertifikasi halal terhadap 185 sektor.
“Simulasi tersebut menggunakan dua skenario, yakni sertifikasi halal untuk seluruh komoditas yang diperdagangkan dan sertifikasi yang hanya diterapkan pada industri manufaktur,” kata dia.
Hasil simulasi awal menunjukkan, penerapan sertifikasi halal pada seluruh komoditas berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,8%. Sementara itu, jika hanya diterapkan pada industri manufaktur, pertumbuhan ekonomi diperkirakan tertekan sebesar 0,228%.
Namun perhitungan tersebut masih berlangsung sehingga angkanya belum final dan bukan merupakan proyeksi pasti dampak kebijakan.
Menurut dia, kenaikan biaya produksi akibat sertifikasi halal dapat mendorong kenaikan harga jual. Kondisi ini berisiko mengurangi daya beli masyarakat dan menekan aktivitas produksi, konsumsi rumah tangga, serta produktivitas industri.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menerapkan kebijakan sertifikasi halal secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan setiap sektor. Pemerintah juga perlu memperluas bantuan sertifikasi dan pendampingan bagi UMKM untuk mengurangi beban biaya serta mengantisipasi risiko terhadap penyerapan tenaga kerja.