Industri Tembakau Babak Belur, PDB Kontraksi 1,96% Imbas Gempuran Rokok Ilegal
Kinerja industri pengolahan tembakau masih tertekan pada semester pertama 2026. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produk domestik bruto (PDB) subsektor ini terkontraksi 1,96%. Sementara investasi sektor ini turun 3,93% menjadi Rp3,08 triliun dari Rp3,21 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Meski begitu, kinerja perdagangan masih mencatatkan pertumbuhan. Ekspor produk tembakau sepanjang Januari-Agustus 2026 naik 4,74% secara tahunan berjalan (cumulative-to-cumulative atau c-to-c) menjadi US$ 1,48 miliar. Dengan impor sebesar US$250 juta, neraca perdagangan subsektor ini membukukan surplus US$1,23 miliar.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan kondisi di dalam negeri industri Tanah Air tertekan sehingga strategi untuk penguatan produktivitas industri tembakau perlu meningkatkan ekspor.
“Di sisi pertumbuhan, memang industri ini mengalami tekanan yang cukup berat, terlebih dengan maraknya rokok ilegal sehingga di sisi pertumbuhan PDB industri ini mengalami pertumbuhan minus 1,96%,” ucap Merri di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (29/10).
Dari sisi Indeks Kepercayaan Industri (IKI), Meri mengatakan industri pengolahan tembakau masih berada di zona ekspansi, meski sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Pergerakan indeks ini ditopang dari penguatan komponen pesanan baru dan produksi.
Menurutnya, industri hasil tembakau biasanya menyiapkan strategi khusus menjelang akhir tahun untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan kebijakan pemerintah, terutama menanti kenaikan cukai. Salah satu langkahnya mempercepat produksi sebelum memasuki periode akhir tahun.
Ia juga mengatakan komponen pesanan baru juga masih berada di zona ekspansi. Hal itu didorong oleh permintaan produk olahan tembakau yang relatif positif, baik di pasar domestik maupun ekspor.
“Di porsi ekspor ini didominasi oleh rokok konvensional yang mencapai 60,65%. Dan di sisi permintaan pada pasar domestik masih relatif terjaga,” ucap Merri.
Lebih lanjut Meri mengatakan industri hasil tembakau (IHT) legal masih menantang karena maraknya peredaran rokok ilegal. Pada 2025, peredaran rokok ilegal tercatat mencapai 13,9% dari total produksi rokok. Ia menyebut kondisi ini berpotensi menekan daya saing produk legal dan mengurangi kontribusi IHT terhadap penerimaan negara.
Dari sisi produksi, industri tembakau masih berada dalam fase ekspansi. Menurut Meri, kondisi ini antara lain dipengaruhi strategi industri yang meningkatkan produksi menjelang akhir tahun.
Selain peredaran rokok ilegal, industri juga menghadapi ketidakpastian usaha gara-gara sejumlah regulasi belum terbit. Merri mengatakan regulasi itu mencakup pembatasan kandungan nikotin dan tar, larangan penggunaan bahan tambahan, dan penyesuaian gambar dan peringatan kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28.
Sementara itu, komponen persediaan tercatat kontraksi. Meri menjelaskan kondisi itu akhirnya stok di gudang industri meningkat gara-gara berlangsungnya musim panen tembakau.
“Jadi industri banyak memanfaatkan stok mereka diproduksi sebagai produk jadi dan sambil menunggu kebijakan pemerintah terkait cukai untuk tahun depan,” kata Merri.