PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Kerja sama ini mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung kepatuhan hukum serta mitigasi risiko dalam kegiatan usaha dan aksi korporasi perusahaan.

Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bandar Jaya, Pelindo Regional 2, Jakarta Utara, pada Selasa (27/10). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sesi diskusi bertema “Streamlining BUMN” yang membahas aspek hukum dan tata kelola dalam penataan serta penyederhanaan struktur perusahaan BUMN.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna mengatakan, penataan BUMN tidak hanya berorientasi pada pengurangan jumlah perusahaan, tetapi juga perlu mendorong penciptaan nilai dan peningkatan daya saing.

“Kita sebagian besar memaknainya sebagai pengurangan jumlah BUMN. Jika dicek, yang lebih utama adalah menciptakan value creation,” ujar Narendra melalui keterangan resmi, Jumat (30/10).

Menurut dia, proses penataan perusahaan perlu didukung tata kelola yang baik, dokumentasi keputusan yang sistematis, serta pemahaman terhadap konteks hukum dan tujuan kebijakan yang mendasarinya.

Direktur Utama Pelindo Achmad Muchtasyar mengatakan, pemahaman hukum menjadi salah satu kebutuhan perusahaan dalam menjalankan aksi korporasi, terutama di tengah agenda transformasi dan penataan peran perusahaan.

Ia menilai, keputusan bisnis yang dianggap telah sesuai dengan kebutuhan perusahaan tetap perlu ditinjau dari perspektif hukum agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam melakukan aksi-aksi korporasi, terkadang kami menganggap apa yang dikerjakan sudah benar untuk mendukung kebutuhan perusahaan. Namun, ternyata ada perspektif hukum lain yang perlu kami benahi,” kata Achmad.

Karena itu, Pelindo mengharapkan pendampingan dari Jamdatun dan jajaran Kejaksaan dalam menjalankan kegiatan korporasi, termasuk melalui pemberian nasihat dan pendapat hukum (legal opinion).

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran komisaris dan direksi Pelindo, pimpinan unit kerja perusahaan, serta perwakilan Kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Sekretaris Jamdatun, dan para Jaksa Pengacara Negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.