Di tengah pandemi corona, penjara jadi tempat yang berisiko. Persoalannya, banyak penjara yang tak layak huni lantaran kelebihan kapasitas. Kebijakan jaga jarak alias social distancing mustahil diterapkan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendesak pemerintah untuk membebaskan narapidana berisiko rendah.
“Otoritas harus mengkaji cara untuk membebaskan mereka yang paling rentan, di antara mereka tahanan berusia lanjut dan mereka yang sakit, begitu juga para pelanggar berisiko rendah,” kata Komisioner PBB di bidang hak asasi manusia Michelle Bachelet, akhir Maret lalu, seperti dikutip France24.
(Baca: WHO Rekomendasikan Dua Alat Tes Virus Corona Produksi AS dan Inggris)
Ia mengatakan, kelebihan kapasitas di banyak tempat penahanan di berbagai negara membuat tahanan dan para staf rentan terhadap virus corona. Apalagi, para tahanan kerap ditempatkan dalam kondisi lingkungan yang kotor dan fasilitas kesehatan yang tidak cukup atau bahkan tidak ada.
Ia juga meminta pemerintah negara-negara untuk memperhatikan orang-orang lainnya yang berada di pusat-pusat kesehatan mental, panti jompo, hingga panti asuhan. “Konsekuensi dari menelantarkan mereka berpotensi menyebabkan bencana,” kata dia.
Indonesia Mulai Bebaskan Narapidana
Di Indonesia, pemerintah menerapkan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi mulai 31 Maret lalu. Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat. Sedangkan integrasi adalah pembebasan narapidana yang telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang pembebasan.
Kebijakan pembebasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Per Selasa, 8 April 2020, lebih dari 35 ribu narapidana dibebaskan. Adapun jika mengacu pada data World Prison Brief, penjara di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas 104%.
(Baca: Menelusuri Asal Teori Konspirasi 5G dan Corona, Serta Kebenarannya)
Belum ada penjelasan tentang kasus-kasus dari para narapidana yang dibebaskan. Namun, sesuai aturan, narapidana yang dibebaskan semestinya bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing. Para narapidana yang bebas masih harus wajib lapor.
Sebelumnya, sempat ada ide dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk perluasan narapidana yang bisa dibebaskan. Salah satu yang diajukannya adalah pembebasan narapidana korupsi berusia tua lewat revisi Peraturan Pemerintah. Ide ini langsung menuai kontroversi. Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD memastikan tak ada rencana revisi itu.
Kebijakan di Negara-negara Lainnya
1. Eropa dan Amerika
Pemerintah Italia telah mengeluarkan dekrit yang mengizinkan pembebasan lebih awal bagi narapidana dengan masa tahanan tersisa kurang dari 18 bulan. Kebijakan ini diambil Maret lalu, setelah kerusuhan terjadi di puluhan penjara dipicu larangan kunjungan dan kekhawatiran akan corona. Belasan narapidana meninggal dan lebih dari 50 penjaga terluka imbas kerusuhan tersebut.
Jika mengacu pada data World Prison Brief, kelebihan kapasitas penjara di Italia memang berada di jajaran paling atas di Eropa. Kelebihan kapasitas mencapai 20%. LSM Internasional Human Rights Wastch melaporkan, kelebihan kapasitas sekitar 20% juga terjadi di penjara-penjara untuk kejahatan serius di Italia. Penjara hanya memiliki 50 ribuan kasur, sedangkan jumlah narapidana mencapai 61 ribu. Dengan dekrit terbaru, 3.000-an narapidana diperkirakan akan bebas.
Sedangkan otoritas di Jerman dilaporkan telah membebaskan 40 narapidana di Hamburg yang dipenjara karena tidak bisa membayar denda atas kejahatan mereka. Selain itu, otoritas menunda penahanan untuk mereka yang divonis kurang dari tiga tahun.
Pada awal April, pemerintah Inggris menyatakan akan membebaskan narapidana dengan masa tahanan tersisa selama dua bulan atau kurang. Narapidana dengan pelanggaran yang berisiko rendah akan dipantau secara elektronik dan bisa diminta kembali ke penjara bila menunjukkan tanda-tanda yang mengkhawatirkan.
Sedangkan pelaku pelecehan seksual, termasuk siapapun yang dianggap berbahaya bagi keamanan negara atau untuk anak-anak tidak akan dilepas. Begitu juga dengan narapidana yang melakukan pelanggaran terkait Covid-19, seperti sengaja membatukkan diri ke petugas darurat, atau mencuri peralatan keamanan diri. Lewat kebijakan ini, sebanyak 4.000 narapidana di Inggris dan Wales akan dibebaskan.
Di Amerika Serikat, dorongan untuk pembebasan narapidana mulai bergulir seiring penyebaran cepat virus tersebut. Saat ini, Amerika Serikat merupakan negara dengan laporan kasus corona tertinggi di dunia yakni melebihi 400 ribu kasus. Pengelola penjara-penjara federal dilaporkan bergumul dengan penyebaran cepat corona dalam penjara.
(Baca: Kasus Positif Corona AS Hampir 400 Ribu, Trump Ancam Tarik Dana di WHO)
Corona telah mengambil nyawa setidaknya enam narapidana, sedangkan lebih dari 200 narapidana dilaporkan positif corona, begitu juga dengan 60-an staf. Jaksa, pengacara, dan keluarga dari para narapidana di negara bagian California tengah mendesak pembebasan untuk narapidana berusia lanjut dan yang memiliki masalah kesehatan.
2. Amerika Latin
Beberapa negara di Amerika Latin memberlakukan penangguhan cuti liburan hingga larangan/pembatasan kunjungan. Namun, kebijakan ini dan buruknya kondisi penjara di tengah pandemi telah memicu protes yang berujung pada kerusuhan di berbagai penjara seperti Kolumbia, Brasil, Venezuela, dan Peru.
Dikutip dari laporan Human Rights Watch, ratusan narapidana kabur, puluhan orang terluka, dan setidaknya 40 orang meninggal dunia pada Maret lalu. Mengacu pada World Prison Brief, negara-negara tersebut mengalami kelebihan kapasitas 50-130%.
Di tengah situasi ini, pemerintah Kolumbia mulai menyuarakan soal merosotnya kondisi sistem penjara. Adapun pemerintah Brazil memerintahkan penggunaan masker bedah selama transfer narapidana dan isolasi dari orang yang potensial terinfeksi corona. Sejauh ini, belum terang apakah bakal ada langkah-langkah pembebasan narapidana.
Direktur Riset dari Igarape Institute yang berbasis di Rio de Janeiro dan menelusuri kekerasan di Amerika Latin mengatakan, meski pemerintah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi dan mengamankan fasilitas penjara, kerusuhan tetap potensial terjadi di Meksiko, Amerika Tengah, dan Amerika Utara, termasuk kasus melarikan diri.
“Kebijakan jangka pendek, meskipun penting, namun tidak akan bisa memperbaiki mismanajemen yang terjadi bertahun-tahun di penjara,” ujarnya seperti dikutip Washington Post.
Adapun beberapa negara di benua Amerika memang mencatatkan kelebihan kapasitas dengan persentase tertinggi di dunia. Data World Prison Brief mencatat, penjara Haiti dan Bolivia di Amerika Selatan kelebihan kapasitas 354% dan 263%, sedangkan Guatemala di Amerika Utara kelebihan kapasitas 257%. Ketiga negara ini berada di posisi ke-2 hingga ke-4 dunia.
3. Timur Tengah
Pada Maret lalu, pemerintah Iran menyatakan akan membebaskan 85 ribu narapidana, atau nyaris separuh dari total 160 ribu narapidana di negara tersebut untuk meredam penyebaran corona. Sebanyak 10 ribu di antaranya diberikan pengampunan, sedangkan sisanya pembebasan sementara.
Sejauh ini, Iran tercatat sebagai negara dengan jumlah laporan kasus corona terbanyak ke-7 di dunia dan tertinggi di Timur Tengah, dengan total 64 ribu kasus, hampir 4 ribu di antaranya meninggal dunia. Sedangkan berdasarkan data World Prison Brief, negara tersebut mengalami kelebihan kapasitas penjara sebesar 53%.
Mengutip Wasington Post, Bahrain juga telah membebaskan 1.500 narapidana. Namun, para aktivis menyatakan langkah tersebut tidak cukup lantaran banyak pemimpin politik dan aktivis HAM masih berada di balik jeruji besi.
Sedangkan di Israel, pembebasan narapidana menghadapi masalah yang kompleks lantaran 4.500 warga Palestina berada di penjara untuk kasus keamanan atau terkait terorisme. Israel mempertimbangkan 500 kriminal untuk menjalani hukuman di rumah, namun kebijakan ini tidak akan diperluas kepada tahanan asal Palestina.
Adapun Mesir dan Suriah dilaporkan masih minim tindakan dalam mencegah penyebaran virus corona di penjara. Mesir yang tercatat menahan 60 ribuan narapidana belum melakukan pembebasan dengan jumlah yang signifikan, dan belum ada juga rencana terkait ini yang disampaikan. Mesir telah melarang kunjungan ke penjara.
“Di Mesir, terdapat puluhan ribu tahanan yakni para kontra kebijakan pemerintah, penulis, blogger, pemprotes, orang-orang LGBT dan lainnya yang berada di penjara yang kotor dan penuh yang seharusnya tidak pernah mereka tempati,” kata Periset Human Rights Watch untuk Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara Amr Magdi kepada Washington Post (25/3). “Pemerintah hanya membebaskan 15 kemarin. Ini lelucon.”
4. Asia dan Australia
Otoritas penjara di Filipina telah melarang kunjungan, seiring penetapan kondisi darurat kesehatan nasional oleh Presiden Duterte, Maret lalu. Belum terang apakah akan ada pembebasan narapidana. Namun, kelebihan kapasitas penjara di negara tersebut merupakan yang tertinggi di dunia yakni mencapai 363%. Selama ini, penjara-penjara dilaporkan bergumul dengan penyebaran TBC.
Sedangkan Korea Selatan, salah satu negara dengan laporan kasus corona tertinggi di Asia yakni lebih dari 10 ribu kasus saat ini, melakukan pengetesan terhadap narapidana dan melakukan karantina terhadap yang positif. Dikutip dari Washington Post, pengadilan di Korea Selatan melepaskan dua narapidana terinfeksi corona dengan jaminan dan memerintahkan mereka untuk melakukan karantina diri di rumah.
Di India, dikutip dari India Today, otoritas penjara terbesar di Asia, penjara Tihar di Delhi, telah mendesak pemerintah untuk membebaskan 1.500 narapidana lewat pengampunan atau cuti, dan sekitar jumlah yang sama dibebaskan sementara – namun bukan narapidana pelanggaran berat. Penjara di Delhi juga dilaporkan telah membuat barak isolasi untuk narapidana yang menunjukkan gejala flu.
Sedangkan di Australia bagian utara, otoritas telah melarang kunjungan, termasuk dari relawan dan pekerja sosial. Dorongan untuk pembebasan narapidana yang rentan mulai bergulir.