Trump Peringatkan Tiongkok soal UU Keamanan Nasional Hong Kong

ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavi
Pengunjuk rasa membawa poster dan bendera Amerika Serikat saat reli di Hong Kong Minggu (8/9/2019).
Penulis: Happy Fajrian
22/5/2020, 12.01 WIB

Amerika Serikat (AS) memperingatkan Tiongkok agar tidak memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong untuk memperkuat kendalinya atas negara bekas jajahan Inggris tersebut.

Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa Washington akan bereaksi sangat keras jika hal tersebut terealisasi. “Belum ada yang tahu detail rencana Tiongkok, tapi jika terjadi, kami akan merespon masalah itu dengan sangat keras,” kata Trump seperti dikutip Reuters, Jumat (22/5).

Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa otonomi khusus dan kebebasan hak asasi manusia (HAM) adalah kunci untuk mempertahankan status khusus Hong Kong sebagai salah satu pusat keuangan dunia.

"Setiap upaya untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang tidak mencerminkan kehendak rakyat Hong Kong akan sangat mengganggu stabilitas, dan akan mendapat kecaman keras dari Amerika Serikat dan komunitas internasional," kata juru bicara Deplu AS, Morgan Ortagus.

(Baca: Hubungan AS-Tiongkok Terus Memanas, Bursa Saham Asia Memerah)

Karena menurut Undang-Undang HAM dan Demokrasi Hong Kong yang diteken Trump tahun lalu, Hong Kong harus memiliki tingkat otonomi tertentu untuk bisa mendapatkan keistimewaan dari AS yang menjadikannya salah satu pusat keuangan dunia. Apalagi ada lebih dari 1.300 perusahaan dan 85 ribu warga AS di Hong Kong.

Langkah Tiongkok akan mengakhiri keistimewaan ini dan akan menjadi pukulan telak bagi perusahaan AS yang beroperasi di sana. Ini juga berpotensi memicu kembali aksi protes dari warga Hong Kong seperti aksi demonstrasi besar-besaran pada 2019 yang meluluh lantakkan dan memicu resesi di negara ini.

Menurut Ortagus langkah pemerintah Tiongkok ini bertentangan dengan komitmen dan kewajibannya dalam dalam Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris.

"Hong Kong yang stabil dan makmur serta menghormati HAM merupakan hal yang sangat penting bagi  Hong Kong, Tiongkok, AS, dan komunitas internasional yang lebih luas," kata Ortagus.

(Baca: AS-Tiongkok Ribut Soal Asal Virus Corona, IHSG dan Bursa Asia Tertekan)

Adapun rincian rancangan undang-undang keamanan nasional Hong Kong akan diungkapkan pada sesi rapat tahunan parlemen, menurut juru bicara Kongres Rakyat Nasional (National People's Congress/NPC) Tiongkok Zhang Yesui.

"Mengingat keadaan dan kebutuhan baru, NPC sedang menjalankan kekuasaan konstitusionalnya untuk membangun kerangka hukum baru dan mekanisme penegakan untuk menjaga keamanan nasional di Hong Kong," kata Zhang.

Demonstran pro-demokrasi Hong Kong telah lama menentang gagasan UU keamanan nasional. Mereka beralasan UU tersebut dapat mengikis otonomi Hong Kong yang dijamin di bawah formula "satu negara, dua sistem" yang telah berjalan selama dua dekade.

Seorang pejabat senior pemerintah Hong Kong mengatakan bahwa rincian UU dan implementasinya masih belum jelas, tetapi media Hong Kong telah melaporkan undang-undang itu akan melarang pemisahan diri, campur tangan asing, terorisme dan semua kegiatan penghasut yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat.

(Baca: Hong Kong Resesi, Bagaimana Dampaknya ke Ekonomi Indonesia)