Sekretariat Dewan Negara Produsen Kelapa Sawit atau Council of Palm oil Producing Countries (CPOPC) melayangkan keberatan atas kampanye negatif yang dilakukan oleh Kraft Heinz. Sebagai respons atas strategi pemasaran yang menyudutkan produk kelapa sawit, CPOPC melayangkan surat pada 4 Agustus 2020.
CPOPC keberatan atas label bebas minyak kelapa sawit atau palm oil free yang disematkan Kraft Heinz pada produk baru hazelnut butter yang dipasarkan di Kanada. Alasannya, label tersebut merupakan pesan diskriminatif dan menyebarkan informasi yang salah. Oleh karena itu CPOPC meminta agar label ini ditarik.
"Hal ini dikhawatirkan akan merusak upaya negara-negara produsen kelapa sawit dalam memproduksi dan menggunakan produk kelapa sawit yang sehat dan berkelanjutan," kata Senior Officer of Communication and Promotion CPOPC Suci Haryati, dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Jumat (7/8).
Selain itu CPOPC juga memandang pemboikotan kelapa sawit yang dijalankan Kraft Heinz akan menyesatkan konsumen. Label bebas CPO atau Palm Oil Free juga dianggap menyerang jutaan orang di dunia yang bekerja pada rantai pasokan sektor ini, seperti para petani kecil yang berupaya menghasilkan produk yang berkelanjutan untuk keluar dari garis kemiskinan.
CPOPC menilai Kraft Heinz menunjukkan ketidakjelasan sikap karena mengajak petani kecil untuk menerapkan praktek keberlanjutan tetapi di saat bersamaan memboikot produk mereka.
Padahal Kraft Heinz merupakan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), yaitu organisasi yang bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan.
Kraft Heinz dianggap mengabaikan fakta bahwa kelapa sawit tidak memiliki efek negatif bagi kesehatan apabila dikonsumsi sebagai bagian dari diet yang seimbang.
CPOC mengatakan tidak menuntut agar Kraft Heinz memasukkan kandungan kelapa sawit dalam produknya, tapi meminta agar kampanye anti kelapa sawit dihentikan bersamaan dengan penarikan label “Palm Oil Free”.
Organisasi ini menyarankan agar Kraft Heinzz mempertimbangkan sensitivitas perdebatan terkait kelapa sawit di negara-negara produsen kelapa sawit, dan juga penilaian yang jauh lebih berimbang mengenai lingkungan dan keberlanjutan dunia. Hal ini berkaitan dengan produk perusahaan yang secara luas juga dijual di Indonesia dan Malaysia.
"Kami mengimbau agar Kraft Heinz konsisten dan menghormati intelektualitas konsumen serta harkat jutaan pekerja di rantai pasokan kelapa sawit, serta membangun kemitraan dalam meningkatkan dan memperkuat upaya terciptanya keberlanjutan," ujar Suci.
Konsep kelapa sawit berkelanjutan sendiri memang didorong oleh CPOPC kepada anggota-anggotanya, termasuk Indonesia. Implementasi di dalam negeri terlihat dari upaya pemerintah merancang aturan turun dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Aturan tersebut antara lain akan mengatur kewajiban perusahaan perkebuan dan pekebun untuk memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System atau ISPO paling lambat lima tahun sejak Perpres diundangkan atau pada 2025.
"Kami persiapkan Peraturan Menteri Pertanian untuk tindak lanjuti Perpres 44 2020," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam sebuah acara webinar, Rabu (15/7).
Permentan tersebut akan mencakup pengaturan lembaga sertifikasi ISPO, syarat dan tata cara sertifikasi ISPO, prinsip dan kriteria ISPO, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta sanksi administrasi.