Kasus Covid-19 di RI Melonjak, Taiwan Larang Masuk TKI Mulai Pekan Ini
Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia berdampak pada pekerja migran. Pusat Komando Epidemi Taiwan atau CECC mengumumkan bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dilarang masuk ke negara tersebut mulai 4 Desember 2020.
Dilansir dari taiwannews.com.tw, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan sekaligus Kepala CECC Chen Shih-Chung mengatakan aturan tersebut berlaku hingga 18 Desember 2020. Setelah itu, pemerintah Taiwan akan mengkaji kembali untuk memperketat atau melonggarakan aturan tersebut.
Pemerintah Taiwan juga menangguhkan operasional delapan agen TKI. Dengan keputusan tersebut, warga Taiwan diminta untuk menghubungi agen layanan ketenagakerjaan lokal untuk merekrut TKI yang sudah berada di Taiwan atau pekerja migran dari negara lain.
Lebih lanjut, Chung mengatakan keputusan itu diambil untuk mengurangi masuknya pekerja migran yang terinfeksi Covid-19. Apalagi, sejumlah TKI yang datang ke Taiwan ternyata terinfeksi virus corona.
Selain itu, Indonesia sedang menghadapi lonjakan kasus virus corona yang cukup parah. Sehingga memperbesar risiko penyebaran Covid-19 di negara tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, rata-rata jumlah mingguan TKI yang masuk ke Taiwan selama November 2020 mencapai 677. Keputusan pelarangan tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah TKI yang tiba hingga 1.350.
Adapun jumlah pekerja migran yang tiba di Taiwan sejak Maret 2020 mencapai 7.279 orang. Sebanyak 5.437 bekerja sebagai asisten rumah tangga dan 1.842 bekerja di industri. Seluruh TKI yang datang ke Taiwan wajib mengikuti karantina di tempat resmi selama 14 hari.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan