Australia Kecewa Indonesia Mengurangi Hukuman Pelaku Bom Bali

ANTARA FOTO/REUTERS/Brook Mitchell/Pool /wsj
Ilustrasi, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.
Penulis: Agung Jatmiko
20/8/2022, 08.15 WIB

Pemerintah Australia mengungkapkan kekecewannya terhadap keputusan Indonesia mengurangi hukuman penjara pelaku serangan teror bom Bali yang menewaskan 202 orang. Pengurangan hukuman ini, menyebabkan pelaku yang berperan sebagai pembuat bom tersebut, dapat bebas tahun ini, jika mendapatkan pembebasan bersyarat.

Mengutip The Brunswick News, Jumat (19/8), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan, bahwa dia telah diberitahu oleh pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek telah dikurangi lima bulan lagi. Sehingga total pengurangannya menjadi hampir dua tahun.

Adanya pengurangan hukuman ini, membuat Umar Patek bisa dibebaskan dengan pembebasan bersyarat menjelang peringatan 20 tahun pengeboman pada Oktober nanti.

"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali. Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," kata Albanese kepada Channel 9, dikutip dari The Brunswick News.

Albanese menambahkan, pihaknya akan terus mengirimkan "perwakilan diplomatik" ke Indonesia untuk membahas mengenai hukuman Umar Patek, dan berbagai masalah lainnya, termasuk warga Australia yang saat ini dipenjara di Indonesia.

Indonesia memang memiliki kebijakan memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana pada hari-hari besar, termasuk dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Zaeroji menjelaskan, Umar Patek menerima pengurangan hukuman selama lima bulan pada 14 Agustus.

Pemberian pengurangan hukuman ini didasarkan atas penilaian perlakuan baik. Ia menjelaskan, Umar Patek memiliki hak yang sama dengan narapidana lain dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

"Selama di penjara, dia berperilaku sangat baik dan dia menyesali masa lalu radikalnya yang telah merugikan masyarakat dan negara dan dia juga bersumpah untuk menjadi warga negara yang baik," ujarnya.

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia, di mana dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2012.

Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus melalui dua pertiga masa pidananya, yang akan jatuh pada 14 Januari 2023. Karena sudah mendapatkan remisi lima bulan, maka penghitungan akhir masa hukumannya akan jatuh pada Agustus 2022.

Namun, pembebasan bersyarat tersebut masih menunggu keputusan dari Kemenkumham. Jika pembebasan bersyarat ditolak, dia bisa tetap dipenjara hingga 2029.

Umar Patek adalah salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam serangan bom Bali. Sebagian besar dari korban yang tewas dalam pengeboman tersebut, adalah adalah turis asing.

Konspirator lain, Ali Imron, dijatuhi hukuman seumur hidup. Awal tahun ini, militan ketiga, Aris Sumarsono, yang bernama asli Arif Sunarso tetapi lebih dikenal sebagai Zulkarnaen, dijatuhi hukuman 15 tahun setelah ditangkap pada 2020 setelah 18 tahun buron.