Australia Kecewa Indonesia Mengurangi Hukuman Pelaku Bom Bali

ANTARA FOTO/REUTERS/Brook Mitchell/Pool /wsj
Ilustrasi, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.
Penulis: Agung Jatmiko
20/8/2022, 08.15 WIB

"Selama di penjara, dia berperilaku sangat baik dan dia menyesali masa lalu radikalnya yang telah merugikan masyarakat dan negara dan dia juga bersumpah untuk menjadi warga negara yang baik," ujarnya.

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia, di mana dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2012.

Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus melalui dua pertiga masa pidananya, yang akan jatuh pada 14 Januari 2023. Karena sudah mendapatkan remisi lima bulan, maka penghitungan akhir masa hukumannya akan jatuh pada Agustus 2022.

Namun, pembebasan bersyarat tersebut masih menunggu keputusan dari Kemenkumham. Jika pembebasan bersyarat ditolak, dia bisa tetap dipenjara hingga 2029.

Umar Patek adalah salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam serangan bom Bali. Sebagian besar dari korban yang tewas dalam pengeboman tersebut, adalah adalah turis asing.

Konspirator lain, Ali Imron, dijatuhi hukuman seumur hidup. Awal tahun ini, militan ketiga, Aris Sumarsono, yang bernama asli Arif Sunarso tetapi lebih dikenal sebagai Zulkarnaen, dijatuhi hukuman 15 tahun setelah ditangkap pada 2020 setelah 18 tahun buron.

Halaman: