Mengenal Ahli Hukum Inggris John Austin dan Karya Terkemukanya

allpoetry.com
Ilustrasi, John Austin.
Editor: Agung
12/1/2023, 13.19 WIB

John Austin merupakan sosok ahli hukum asal Inggris yang terkenal dengan tulisannya dengan judul The Province of Jurisprudence Determined (1832). John Austin menyarankan definisi hukum dan membedakan hukum positif dari moralitas yang berkaitan juga dengan Jeremy Bentham.

Kontribusinya dalam perkembangan ilmu hukum terasa hingga kini. Pemikirannya yang analitis dan kejujuran intelektualnya membuat rekan-rekannya terkesan. Karyanya pun mempengaruhi para ahli hukum berikutnya termasuk Oliver Wendell Holmes, Jr.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui John Austin memiliki peran yang besar dalam perkembangan ilmu hukum dan mempengaruhi ahli hukum setelah dirinya. Berkaitan dengan itu, tentu menarik membahas biografi John Austin hingga menjadi sosok ahli hukum terkemuka.

Sepak Terjang John Austin: Awal Kehidupan, Pendidikan dan Karir

John Austin lahir di Creeting Mill, Suffolk, England pada 3 maret 1790. Dalam beberapa tahun kemudian tepatnya pada 1812 ia mulai mempelajari bidang ilmu hukum setelah sebelumnya menjadi tentara sejak 1818.

Ia memiliki kemampuan analisis yang baik sehingga membuat orang di sekitarnya terkesan. Hingga akhirnya pada 1826, John Austin pun dinobatkan sebagai profesor yurisprudensi pertama ketika University College, London didirikan.

John Austin juga menghabiskan waktu selama 2 (dua) tahun di Jerman untuk mempelajari hukum Romawi dan karya para ahli Jerman terkait hukum perdata modern. Hukum perdata yang dipelajarinya mempengaruhinya setelah Jeremy Bentham.

Ia dan sang istri, Sarah, digambarkan dalam britannica.com sebagai sosok utilitarian yang bersemangat. Keduanya adalah teman dekat Jeremy Bentham, James, dan John Stuart Mill.

Pada kuliah pertama yang digelar John Austin pada 1828, dihadiri oleh banyak orang terhormat pada masa itu. Sayangnya, pada saat itu ia gagal membuat para siswa tertarik dengan materi kuliahnya hingga John Austin mengundurkan diri pada 1834. Ia mengundurkan diri setelah menyampaikan materinya secara lebih singkat dan mewariskan ajaran yurisprudensi.

Kemudian pada 1833, ia diangkat ke komisi Hukum Pidana. Namun karena sedikit pihak yang mendukungnya, dirinya akhirnya mengundurkan diri karena frustasi setelah menandatangani dua laporan pertamanya. Selanjutnya pada 1836, John Austin diangkat sebagai Komisaris Urusan Malta.

Karya John Austin The Province of Jurisprudence Determined yang Terkemuka

The Province of Jurisprudence Determined oleh John Austin (lawbookexchange.com) 

John Austin memiliki karya yang paling terkenal dan termasuk materi kuliahnya. Karya tersebut berjudul The Province of Jurisprudence Determined terbit pada 1832.

Dalam karya tersebut, ia membedakan antara hukum dan moralitas. Pasalnya, bagi John Austin hukum dan moralitas dianggap kabur oleh doktrin hukum alam.

John Austin pun menguraikan definisinya tentang hukum sebagai ‘spesies komando’. Baginya, perintah merupakan ekspresi keinginan yakni bahwa orang lain haruslah melakukan atau menahan diri dari beberapa tindakan dan juga disertai dengan ancaman atau sanksi jika tidak taat.

Perintah di situ artinya adalah hukum yang ‘sederhana dan tepat’ dan ditetapkan oleh pihak yang berdaulat. Pihak yang berdaulat tersebut adalah orang yang dipatuhi masyarakat secara istimewa. Artinya, kepatuhan masyarakat tersebut tidak diberikan kepada pihak lainnya.

Gagasan tersebutlah yang membedakan hukum positif dari prinsip dasar moralitas yang merupakan hukum Tuhan. Gagasan itu juga yang membedakan hukum positif dari moralitas positif atau aturan perilaku perbuatan manusia seperti etika, moralitas konvensional.

John Austin juga menyampaikan utilitarianisme dianggap sebagai perintah Tuhan dan merupakan uji kualitas moral aturan perilaku umum daripada tindakan tertentu. John Austin menyatakan bahwa karya tersebut adalah warisan tentang studi yang ia sebut sebagai ‘general jurisprudence’. Ia membedakan ‘general jurisprudence’ dari ilmu hukum. Bagi Austin, keduanya merupakan bagian yang penting dalam pendidikan hukum.

Kritik Terhadap Teori John Austin dan Perkembangannya

Oliver Wendell Holmes Jr. (supremecourthistory.org)
 

John Austin mengalami penyakit saraf dan tingkat kepercayaan dirinya turut mencegahnya memanfaatkan potensinya. Hal ini dijadikan John Austin sebagai kekecewaan dan kegagalan yang tak terputus. Kondisi saat itu seakan menjadi ironi yang kontras dengan eksistensi, ketenaran dan pengaruhnya yang berharga.

Perkembangan ilmu pengetahuannya pun kemudian direspon oleh ahli hukum setelahnya seperti J.C. Gray dan Oliver Wendell Holmes, Jr. Keduanya menyampaikan perbedaan terkait hukum dan moralitas sebagai sebuah klarifikasi yang besar.

Tak berhenti sampai di situ dan sepertinya akan terus berlanjut, muncul beragam reaksi atas karya John Austin. Pada abad pertengahan, teori komando John Austin dianggap sebagai kesalahan identifikasi semua hukum dengan produk undang-undang serta distorsi berbagai jenis aturan hukum.

Teori yurisprudensinya dikritik sebagai verbalisme steril yang mengaburkan fungsi sosial hukum serta proses peradilan. Beberapa kritikus beranggapan bahwa doktrin kedaulatan yang disampaikan John Austin membingungkan gagasan kekuatan politik dan otoritas hukum. Sedangkan kritikus lainnya menganggap positivisme hukum bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap tirani negara atau absolutisme.

Beberapa kritik pun menyampaikan latar belakangnya. Namun meski demikian, John Austin memiliki nilai permanen yang terus diperbincangkan hingga saat ini. Ketelitiannya menunjukkan kompleksitas konsep hukum dan politik yang terus dipelajari. Muncul pula upaya berulang untuk menunjukkan perbedaan sederhana antara hukum dan moralitas hingga saat ini.