Swiss, Negara Pemilik Paspor Paling Sakti di 2024

UNSPLASH
Swiss menduduki peringkat pertama negara dengan paspor terkuat menurut Nomad Passport Index 2024.
Penulis: Hari Widowati
7/3/2024, 12.11 WIB

Perusahaan konsultan imigrasi dan pajak yang berbasis di Dubai, Nomad Capitalist, mengumumkan Nomad Passport Index 2024 yang memeringkat kekuatan paspor dari negara-negara di seluruh dunia. Swiss menduduki peringkat pertama dalam daftar tersebut.

Menurut Nomad Capitalist mengevaluasi kekuatan paspor jauh lebih rumit dari sekadar perjalanan bebas visa. "Meskipun sebagian besar indeks dan kebanyakan orang menganggap paspor hanya dalam hal hak istimewa perjalanan, kami memahami warga negara dari berbagai negara memiliki persyaratan yang sangat berbeda untuk membayar pajak, hidup bebas, mematuhi peraturan, dan menghindari pemeriksaan saat bepergian," demikian pernyataan Nomad Capitalist Passport Index 2024, seperti dikutip Forbes, pada Kamis (7/3).

Indeks tersebut menimbang lima kriteria: perjalanan bebas visa (50%), perpajakan warga negara (20%), persepsi global (10%), kewarganegaraan ganda (10%), dan kebebasan pribadi (10%). Dalam peringkat tahunan kedelapan Nomad Capitalist, lima paspor teratas dan delapan dari sepuluh paspor teratas adalah milik negara-negara Eropa.

Swiss melompat dari peringkat ketiga tahun lalu untuk menempati posisi teratas pada tahun 2024. Nomad Capitalist mencatat tingkat kebebasan dan privasi yang sangat tinggi di Swiss menjadi faktor yang berpengaruh dalam penilaian ini.

"Netralitas negara ini memastikan warga negara Swiss tetap menjadi salah satu pelancong yang paling dihormati di dunia, sementara undang-undang kewarganegaraan gandanya memastikan ekspatriat dapat mengakses bagian dari Swiss Bliss," kata laporan tersebut.

Naik satu peringkat ke posisi kedua tahun ini, Irlandia menonjol karena nilai visa paspornya yang tinggi. "Reputasi internasionalnya yang sangat baik membuat perjalanan sebagai warga negara Irlandia umumnya tidak merepotkan," kata Nomad Capitalist.

Meskipun Irlandia bukan bagian dari Wilayah Schengen Eropa, Irlandia adalah anggota Uni Eropa dan memiliki perjanjian Common Travel Area (CTA) dengan Inggris. Hal itu memungkinkan perjalanan gratis ke sana. Warga negara Irlandia juga berhak untuk bekerja di Inggris.

Peringkat ketiga ditempati oleh Portugal, yang warganya disambut dengan baik di seluruh dunia. "Portugal bisa menikmati perjalanan bebas visa ke negara-negara seperti Afrika Selatan yang tidak dimiliki oleh warga negara Uni Eropa lainnya," menurut Nomad Capitalist. Portugal juga dinilai sangat ramah terhadap ekspatriat, dengan budaya yang luar biasa, kefasihan berbahasa Inggris yang tinggi, serta program pembebasan pajak yang menguntungkan.

Luksemburg dan Finlandia berada di posisi keempat dalam peringkat tahun ini. Luksemburg yang kecil namun makmur menawarkan tingkat kebebasan yang tinggi dan memiliki persepsi paspor yang sangat baik.

"Sebagai bonus tambahan bagi ekspatriat yang tinggal di sana, baru-baru ini syarat untuk naturalisasi menjadi warga negara Luksemburg lebih mudah," ujar Nomad Capitalist. Finlandia menawarkan perjalanan bebas visa ke sejumlah besar negara, tetapi kebijakan pajak yang lebih ketat untuk ekspatriat mengurangi skor negara ini, menurunkannya ke posisi keempat.

Uni Emirat Arab, yang tahun lalu menempati urutan pertama, turun ke peringkat keenam pada tahun 2024. Hal ini disebabkan adanya perubahan kebijakan pajak UEA yang berdampak pada pemilik perusahaan dalam dan luar negeri.

Amerika Tertinggal dari Negara-negara Barat

Bagaimana dengan Amerika Serikat? Menurut indeks ini, Amerika Serikat (AS) berada di posisi ke-44. AS mendapat nilai tertinggi karena secara bebas mengizinkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, negara adidaya ini mendapat nilai sedang untuk persepsi global dan kebebasan pribadi.

AS memiliki nilai yang lebih buruk dibandingkan negara-negara Barat lainnya karena kebijakan pajaknya. Nomad Capitalist memberikan nilai pajak terendah kepada negara-negara yang mengenakan pajak kepada warganya di mana pun mereka tinggal.

AS adalah salah satu dari tiga negara di dunia yang mengenakan pajak kepada warga negara luar negeri dengan pajak ekspatriasi. Eritrea dan Myanmar adalah negara lainnya yang mengenakan pajak untuk warga negaranya yang tinggal di luar negeri.

Bagi orang Amerika yang tinggal di luar negeri, pendapatan di seluruh dunia selalu dikenakan pajak penghasilan federal. Namun, seperti yang ditunjukkan oleh Internal Revenue Service (IRS), mereka mungkin memenuhi syarat untuk pengecualian pendapatan yang diperoleh di luar negeri atau kredit pajak penghasilan asing.

Indonesia di Peringkat ke-144

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Paspor Indonesia mendapatkan peringkat ke-144 dalam Nomad Passport Index 2024 .

"Peringkat paspor Indonesia dibandingkan dengan paspor-paspor global lainnya dihitung dengan mengandalkan pendekatan pemerintah Indonesia yang tidak hanya untuk bepergian, tetapi juga hukum perpajakan internasional, persepsi global, kewarganegaraan ganda, dan kebebasan pribadi," demikian penjelasan Nomad Capitalist.

Jumlah negara yang dapat dikunjungi oleh pemegang paspor Indonesia tidak dapat menggambarkan kekuatan paspor tersebut. "Anda harus berurusan dengan persyaratan yang sangat berbeda untuk membayar pajak, hidup dengan bebas, mematuhi peraturan, dan menghindari pemeriksaan saat bepergian," kata laporan tersebut.

Untuk perhitungan skor Perjalanan Indonesia, Nomad Capitalist mengandalkan data dari IATA, Henley Index, dan sumber berita untuk menentukan peringkat akses perjalanan.

Nomad Capitalist menghitung skor Perjalanan dengan menjumlahkan negara-negara bebas Visa, Visa On Arrival, dan eTA. "Berdasarkan data tersebut, kami memberikan skor Perjalanan 91 untuk Indonesia karena ada 44 negara yang dapat dimasuki oleh pemegang paspor Indonesia tanpa visa, 42 negara yang mengizinkan pemegang paspor Indonesia untuk masuk dengan mendapatkan visa pada saat kedatangan (visa on arrival), dan lima negara dengan otorisasi perjalanan elektronik (electronic travel authorization/ETA)," tulis Nomad Capitalist.

Secara keseluruhan, pemegang paspor Indonesia dapat memasuki total 91 negara tujuan - baik tanpa visa, melalui visa on arrival, atau melalui eTA. Selain 91 negara tersebut, terdapat 159 negara lainnya yang dapat dimasuki oleh pemegang paspor Indonesia, baik dengan visa fisik maupun eVisa.