Israel Tolak Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza

ANTARA FOTO/REUTERS/Raneen Sawafta/hp/cf
Penulis: Safrezi Fitra
26/3/2024, 14.07 WIB

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) akhirnya mengeluarkan resolusi terbaru terkait perang Israel dan Hamas di Gaza, Palestina. Resolusi tersebut menuntut adanya gencatan senjata di Gaza selama bulan Ramadan. Namun, Israel menentang resolusi tersebut dan menyatakan akan tetap melancarkan serangan ke Hamas.

Menteri Luar Negeri Israel Katz pada Senin mengatakan bahwa Tel Aviv tidak akan melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza meski telah ada resolusi DK PBB.

"Israel tidak akan melakukan gencatan senjata. Kami akan menghancurkan Hamas, dan akan terus bertempur sampai semua sandera kembali ke rumah," kata Katz dalam sebuah pernyataan di akun media sosial X miliknya.

Pemerintah Israel juga memberikan reaksi atas sikap Amerika Serikat (AS) yang abstain dan tidak menggunakan hak vetonya dalam sidang DK PBB, sehingga PBB menyetujui usulan gencatan senjata. Dalam sidang-sidang sebelumnya, AS mendukung Israel dan terkesan menentang adanya gencatan senjata di Gaza.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut kegagalan AS memveto resolusi tersebut merupakan kemunduran dari posisi sebelumnya. Hal ini akan merugikan Israel dan upaya mereka untuk membebaskan lebih dari 130 sandera yang masih ditahan Hamas gagal dilakukan.

Netanyahu juga mengumumkan pembatalan rencana kunjungan delegasi tingkat tinggi ke Washington, yang dijadwalkan untuk membahas rencana operasi militer Israel ke kota Rafah, Jalur Gaza bagian selatan.

"Menyoroti perubahan posisi Amerika, Perdana Menteri Netanyahu memutuskan bahwa delegasi tidak akan pergi," tegas kantor PM Israel dalam pernyataannya.

Resolusi PBB Terkait Gencatan Senjata di Gaza

Pada Senin lalu, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza selama Bulan Ramadhan, yang telah dimulai pada 11 Maret dan akan berakhir pada 9 April. Sebanyak 14 negara memilih mendukung resolusi, yang diajukan oleh 10 anggota Dewan Keamanan terpilih, sementara Amerika Serikat memilih untuk abstain dalam pemungutan suara.

Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata segera selama Bulan Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng. Kemudian menuntut pembebasan semua sandera dengan segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan dapat memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya.

Naskah resmi resolusi tersebut menyatakan bahwa pihak-pihak yang berkaitan harus mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan semua orang yang mereka tahan. Menekankan kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza serta menegaskan kembali tuntutannya untuk menghilangkan semua hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar, sejalan dengan hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan.

Perang Israel hingga saat ini memasuki hari ke-171. Perang ini telah memaksa 85% penduduk Gaza mengungsi di tengah kelangkaan bahan makanan, air bersih dan obat-obatan. Sementara menurut PBB 60% infrastruktur wilayah Palestina itu telah rusak atau hancur.

Israel melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok Hamas, yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel. Sedangkan lebih dari 32.333 warga Palestina telah tewas sejak saat itu dan lebih dari 74.694 orang luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan bahan pokok.

Atas serangan panjang tersebut, Israel dituding melakukan genosida. Putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari lalu memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan kepada warga sipil di Gaza.