Dana Moneter Internasional atau IMF menyepakati langkah-langkah untuk memangkas biaya pinjaman yang dikenakan terhadap anggotanya mencapai sekitar US$ 1,2 miliar atau setara Rp 18,7 triliun dengan asumsi kurs Rp 15.777 per dolar AS.
"Langkah-langkah yang disetujui akan menurunkan biaya pinjaman IMF untuk anggota sebesar 36%, atau sekitar $1,2 miliar per tahun," kata Direktur Pelaksana dana tersebut, Kristalina Georgieva dalam sebuah pernyataan pada Jumat (11/10), seperti dikutip dari Reuters (12/10).
Ia menjelaskan, jumlah negara yang terkena biaya tambahan pada tahun fiskal 2026 akan turun dari 20 negara menjadi 13 negara. IMF untuk pertama kalinya sejak 2016 memutuskan untuk meninjau kembali kebijakannya terkait biaya tambahan yang dikenakan kepada negara debitur lantaran tren suku bunga global yang tinggi. Suku bunga yang tinggi mendorong biaya pinjaman yang harus dibayarkan negara-negara yang meminjam ke IMF menjadi lebih tinggi.
IMF mengenakan bunga reguler, ditambah biaya tambahan untuk pinjaman di atas ambang batas atau durasi tertentu, dan biaya komitmen untuk pengaturan kehati-hatian. Lembaga ini menjelaskan, biaya di atas suku bunga dana tersebut akan diturunkan, sedangkan jumlah dan ambang batas durasi pinjaman akan dinaikkan, seperti halnya ambang batas untuk biaya komitmen.
"Meskipun telah diturunkan secara substansial, biaya dan beban tambahan tetap menjadi bagian penting dari kerangka kerja manajemen risiko dan pinjaman kooperatif IMF, di mana semua anggota berkontribusi dan semua dapat memperoleh manfaat dari dukungan saat dibutuhkan," kata Georgieva.
Ia mengatakan, perubahan tersebut akan berlaku mulai 1 November. Adapun berdasarkan penelitian dari Pusat Kebijakan Pembangunan Global Universitas Boston, lima negara yang akan dikenakan beban tambahan tertinggi atas pinjaman kepada IMF terdiri dari Ukraina, Mesir, Argentina, Ekuador, dan Pakistan. Negara-negara tersebut menghadapi krisis ekonomi, antara lain akibat krisis politik hingga perang.