Pinjaman itu diberikan melalui anak usaha Grup Astra, PT Astra Tol Nusantara (ATN) kepada perusahaan terafiliasi, PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) untuk modal kerja.
Pembiayaan pemegang saham ke anak usaha Telkom ini memiliki tenor selama tujuh tahun dengan masa tenggang setelah jatuh tempo selama tiga tahun dan bunga sebesar JIBOR tiga bulan ditambah 2,5%.
OJK mengkaji kebijakan yang melarang fintech lending memakai jasa debt collector di tengah maraknya pinjol ilegal. Bagaimana tanggapan asosiasi fintech?
Pinjaman Rp 1,42 triliun diberikan kepada PT Waskita Transjawa Toll Road, Rp 1,13 triliun kepada PT Kresna Kusuma Dyandra Marga dan Rp 622 miliar kepada PT Cimanggis Cibitung Tollways.