Respons Putusan Mahkamah Agung AS, Trump Tetapkan Tarif Baru 10%
Presiden Amerika Serikat Donald Trump merespons keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal. Trump langsung menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen.
“Kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Ruang Oval, Tarif Global 10% untuk semua negara,” tulis Trump di Truth Social seperti dikutip dari Politico, Sabtu (21/2).
Trump menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Isinya, Presiden bisa mengenakan tarif hingga 15 persen untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar.
Tarif tersebut dapat berlaku tak lebih dari 150 hari, kecuali Kongres AS mengesahkan undang-undang yang memperpanjangnya. Langkah Trump diambil untuk mempertahankan banyak kebijakan tarifnya.
"Tarif tersebut ada, tetap berlaku, dan sepenuhnya efektif," kata Trump kepada wartawan pada konferensi pers Gedung Putih, Jumat (20/2).
Dikutip dari CNBC, seorang pejabat Gedung Putih mengatakan tarif global baru sebesar 10% secara efektif akan menggantikan kebijakan tarif lama. Ini berarti tarif lebih rendah akan segera diberlakukan.
Banyak negara saat ini mendapatkan tarif lebih tinggi dari angka tersebut. Uni Eropa dikenai tarif 15% dan telah disetujui. Sedangkan Indonesia mendapatkan tarif sebesar 19%.
Perubahan ini diprediksi mendatangkan keuntungan bagi Cina. Pejabat Gedung Putih mengatakan, tarif untuk Cina kemungkinan akan menurun jadi 35%.