Selain hal yang membatalkan puasa, Buya Yahya juga menyebutkan ada sembilan orang yang tidak wajib berpuasa.
1. Orang gila
2. Anak kecil yang belum akil baligh.
3. Orag yang sedang sakit.
4. Orang yang sudah tua.
5. Perempuan yang sedang haid
6. Perempuan yang sedang menjalani masa nifas.
7. Perempuan yang sedang melahirkan
8. Perempuan yang sedang menyusui.
9. Orang yang sedang bepergian.
Sanksi bagi orang yang batal berpuasa:
1. Orang yang makan atau minum siang hari pada bulan Ramadhan, wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah: 187].
2. Melakukan hubungan suami istri siang hari pada bulan Ramadhan, wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan. Selain itu wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa dua bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
3. Bagi orang yang tidak berpuasa karena sakit; perempuan yang haid, nifas, melahirkan dan menyusui; atau musafir yang sedang bepergian, wajib mengganti puasanya di bulan lain.
Allah SWT berfirman "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.... (QS. 2:184).