Cara Membuat SKCK Online Lewat Hp, Lengkap dengan Persyaratannya

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani di kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara daring dan dilakukan dimanapun oleh masyarakat.
Penulis: Fathnur Rohman
Editor: Safrezi
14/12/2021, 09.04 WIB

Pembuatan dan syarat membuat SKCK tidak mengalami perubahan signifikan. Bahkan, sekarang cara membuatnya jadi lebih mudah. Adapun untuk syarat membuat SKCK secara umum meliputi:

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa fotokopi Akte kelahiran atau Ijazah pendidikan terakhir.
  4. Membawa pas foto ukuran 4x6 cm dengan latar belakang atau background merah sebanyak 6 lembar.
  5. Melaksanakan proses sidik jari.
  6. Membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000.

Semua dokumen yang disebutkan di atas harus disiapkan oleh pemohon saat membuat SKCK. Oleh karena itu, sebaiknya syarat-syarat ini mulai disusun jauh-jauh hari agar memudahkan dalam pembuatan SKCK.

Selain masyarakat biasa atau Warga Negara Indonesia (WNI), pembuatan SKCK dapat dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Hanya saja, syarat membuat SKCK untuk WNA memiliki sejumlah perbedaan. Berikut rinciannya:

Syarat Membuat SKCK untuk WNA

JUMLAH PEMOHON SKCK MENINGKAT (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

 

  1. Menyiapkan Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
  2. Membuat fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  3. Menyiapkan fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  4. Menyiapkan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  5. Menyiapkan fotokopi paspor.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Menyiapkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm. Jumlahnya sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah.
  8. Kemudian, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

SKCK yang dibuat oleh WNA dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan. Misalnya mendapat izin tetap tinggal, atau mengadopsi seorang Anak. Selain itu, proses pengajuan SKCK jenis ini biasanya dilakukan hanya di tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). 

Dalam membuat SKCK, suatu kesatuan wilayah kepolisian punya tingkat kewenangan berbeda. Jadi karena itu permohonan pembuatan surat ini harus disesuaikan dengan keperluan dan tujuannya.

Menurut situs SKCK Online Polres Kediri, berikut syarat lengkap membuat SKCK jika dilihat dari jenis keperluannya:

SKCK untuk Keperluan Non Pemerintahan/Non Kedinasan

Yang termasuk kedalam keperluan jenis ini meliputi:

  1. Administrasi Kerja/Kontrak Kerja.
  2. Beasiswa Lingkup Daerah Tk II dan Nasional.
  3. Keperluan lain diluar kedinasan/pemerintahan.
  4. Melamar pekerjaan swasta/BUMN.
  5. Melanjutkan Pendidikan/Kuliah.
  6. Persyaratannya:
  7. Menyiapkan fotokopi KTP 2 lembar.
  8. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
  9. Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah 1 lembar.
  10. Pas foto ukuran 4×6 warna dasar Merah (bagi yang berjilbab/hijab harus tampak wajah secara utuh) 4 lembar.

SKCK untuk Pemerintahan/Kedinasan/Objek Vital Nasional/Senjata

Persyaratannya sebagai berikut:

  1. Rekomendasi Catatan Kriminal dari Polsek sesuai alamat KTP.
  2. Fotokopi KTP 2 lembar.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
  4. Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah 1 lembar.
  5. Pasfoto ukuran 4×6 warna dasar merah (bagi yang berjilbab/hijab harus tampak wajah secara utuh) 4 lembar.

Selain rincian di atas, saat hendak membuat SKCK online lewat hp pemohon bisa melihat jenis keperluan dan tingkat kewenangan kesatuan wilayah kepolisian. Caranya, ketika sudah mengakses situs resmi Polri tentang SKCK, pemohon bisa ketuk menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas layar ponsel. Di bagian tersebut tersedia informasi mengenai hal itu, serta data apa saja yang harus diisi.

SKCK saat ini sudah menjadi dokumen penting yang harus disertakan dalam melakukan urusan administrasi. Selain untuk melamar pekerjaan, fungsi SKCK jadi lebih strategis karena bisa dipakai untuk syarat menerbitkan sebuah visa, sampai keperluan di tingkat daerah maupun tingkat nasional. 

Halaman: