Eks Komisioner KPK: Alih Muatan Ikan di Laut Rugikan Negara Rp 100 T

Ilustrasi hasil perikanan. Eks Komisioner KPK Laode M. Syarif menilai aktivitas alih muatan atau transshipment ikan di laut merugikan negara hingga Rp 100 triliun.
Penulis: Rizky Alika
21/2/2020, 20.04 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai kegiatan alih muatan alias transshipment ikan di tengah laut merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 triliun. Dia menyebutkan kerugian tersebut berasal dari hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami hitung bersama lebih dari Rp 100 triliun. Pemain di laut itu lebih licin dari pemain di darat," kata Laode dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Jumat (21/2).

Transshipment merupakan kegiatan alih muatan di laut yang dapat mengirim ikan langsung ke luar negeri tanpa kapal harus bersandar di pelabuhan Indonesia. Dengan demikian, kapal tidak membayar PNBP, retribusi, dan lainnya. Larangan transshipment tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/Permen-KP/2014.

Transshipment  berdampak pada jumlah tangkapan yang tidak diketahui besarannya. Hal ini lantaran para nelayan pemasok kegiatan alih muatan tidak melaporkan hasil tangkapan mereka.

(Baca: Transshipment Dilarang, Tangkapan Tuna Berkurang 50%)

Sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo menyatakan bakal merevisi kebijakan Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, yang dia rasa menghambat produktivitas. Salah satunya yaitu soal larangan transshipment.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika