356 Perizinan Kapal Terhambat Izin Usaha Online OSS

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
25/7/2018, 18.24 WIB

“Buat apa lagi, setelah bayar pajak berarti izin kami sudah lengkap,” ujarnya.

Selain itu, HNSI pun meminta pemerintah bisa mensosialisasikan sistem permohonan perizinan yang baru, terutama untuk nelayan di daerah. Karena itu, sejumlah kalangan nelayan pun meminta agar pemerintah memberikan waktu  selama masa transisi  hingga regulasi  PP 24/2018 siap diimplementasikan.

 (Baca juga: Asosiasi Pengusaha Bakal Evaluasi Sistem Online Perizinan Usaha).

HNSI saat ini tercatat menaungi sekitar 3 juta nelayan tangkap, 5 juta nelayan budidaya, serta 3 juta pengelola perikanan. Secara total, ada sekitar  17 juta anggota HNSI di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menjelaskan proses pemeriksaan dan pengecekan izin kapal diharapkan selesai akhir Juli setelah hasil review rampung. "Yang izinnya jelas dan tidak bermasalah akan segera  kami terbitkan izinnya,” kata Zulficar.

Dia pun menyatakan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan oleh tim KKP bertujuan untuk memastikan informasi dalam permohonan izin akurat dan lengkap. Menurutnya, banyak domumen perizinan disertai dengan informasi rekaan dengan lampiran data yang tak akurat sehingga berpotensi merugikan negara.

"Pemerintah berusaha untuk menyederhanakan aturan tambahan. Namun kepatuhan pemilik usaha dan pemilik kapal perikanan sangat perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Halaman: