Padahal, ikan kerapu merupakan salah satu komoditas dengan harga jual tinggi, yakni sekitar US$ 12 hingga US$ 60 per kilogram. Menurut data badan Pusat Statistik (BPS), per Maret 2018 ekspor komoditas ikan dan udang naik sebesar US$ 57,1 juta meningkat dari Fabruari 2018 .
(Baca Juga : Pemerintah Tarik 22 Juta Ikan Makarel Kaleng dari Pasaran)
Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Andri Wahyono menyebut pihaknya akan merekomendasikan untuk memperbanyak titik angkut dalam draft regulasi yang baru. Dari peraturan itu, ada 4 pelabuhan muat singgah yang diberikan izin untuk memuat 13 kapal asing.
Pihaknya menyadari potensi industri perikanan cukup besar. Karenanya, produksi dalam negeri juga harus ditingkatkan. Namun, selain masalah distribusi dan pengangkutan, ada lagi hambatan untuk mencapai produktivitastinggi. “Ketersediaan pakan dan benih masih sangat terbatas di Jawa Timur, Lampung, dan Bali,” kata Andri.
Terhambatnya produksi mengakibatkan pembudidaya kerapu beralih ke komoditas lain. Biasanya, pembudidaya menggantinya dengan kepiting dan ikan kakap.