Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar berhenti menenggelamkan kapal pencuri ikan tahun ini. Namun Susi menanggapi dingin perintah itu.
“Mungkin masih banyak yang belum tahu, penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," kata Susi saat dihubungi, Selasa (9/1).
Undang-Undang yang Susi maksud adalah UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
(Baca juga: Luhut Perintahkan Susi Berhenti Tenggelamkan Kapal Maling Ikan)
Sementara itu, pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Susi melanjutkan, penenggelaman kapal juga dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan. "Bukan kemauan pribadi atau menteri," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghentikan penenggelaman kapal. Menurut Luhut, kebijakan itu dapat dihentikan.
Hal ini dikatakan Luhut usai rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpinnya. "(Menteri Susi) Sudah diberitahu, tidak ada penenggelaman kapal lagi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (8/1) kemarin.
Ketika ditanya mengenai respon Susi mengenai penghentian penenggelaman, Luhut tidak menjelaskan secara gamblang respons tersebut. Dirinya hanya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan perintah secara langsung. "Tidak ada respons, itu perintah," kata dia.