Kementerian Kelautan dan Perikanan membagikan 690 paket bantuan alat penangkapan ikan ramah lingkungan untuk nelayan Pantai Utara di Jawa Tengah. Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membagikan klaim asuransi yang mencapai Rp 1,2 miliar bagi nelayan.
Susi menyatakan, pemberian bantuan dilakukan untuk menggantikan alat tangkap yang merusak lingkungan, termasuk cantrang. "Pemerintah hadir dalam memberikan solusi penggantian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan," kata Susi dalam keterangan resmi dari Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/9) lalu.
Rincian daerah penerima bantuan alat tangkap adalah Kota Semarang 91 paket, Kabupaten Batang 30 paket, Kabupaten Demak 3 paket, Kabupaten Jepara 211 paket, Kabupaten Kendal 36 paket, Kabupaten Brebes 67 paket, Kota Tegal 31 paket, dan Kabupaten Tegal 4 paket.
(Baca juga: Susi Akan Ganti Keramba di Waduk Jatiluhur dengan Bantuan Bibit Ikan)
Paket alat tangkap berupa jaring insang permukaan, jaring insang dasar, dan bubu lipat rajungan tipe kubah. Susi didampingi oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Komisi IV DPR RI, dan Musyawarah Pimpinan Daerah saat menyerahkan bantuan kepada nelayan di Kantor Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI), Semarang.
Menurut Susi, penggantian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan adalah salah satu cara peningkatan kesejahteraan nelayan dengan pembangunan usaha perikanan berkelanjutan. Selain di Jawa Tengah, pelaksanaan penggantian alat tangkap dilakukan juga di seluruh sentra nelayan di Tanah Air yang masih menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan.
Sjarief juga menyebutkan penggantian alat tangkap bertujuan untuk menambah produktivitas penangkapan ikan dan peningkatan mutu kualitas tangkapan sehingga pendapatan dan kesejahteraan nelayan dapat meningkat. Bantuan ini merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP.
(Baca juga: Menteri Susi Gandeng BRI dan BNI Bantu Pendanaan Nelayan)
"Bantuan alat penangkapan ikan ditujukan untuk nelayan yang memiliki kapal dengan ukuran di bawah 10 GT (Gross Tonnage). Syaratnya juga harus memiliki kartu nelayan dan tergabung dalam koperasi yang sudah memiliki sertifikat nomor induk koperasi," kata Sjarief.
Selain itu, KKP juga membuka gerai perbankan yang berguna untuk menyediakan modal untuk penggantian alat penangkapan ikan. Pembukaan gerai dilaksanakan untuk mengantisipasi nelayan yang belum memenuhi syarat penerimaan bantuan.
Di samping bantuan alat tangkap, KKP juga memberikan klaim asuransi nelayan mencapai Rp 1,2 miliar. Nilai manfaat santunan kecelakaan penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta jika meninggal dunia, Rp 100 juta jika mengalami cacat tetap, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
(Baca juga: Jepang Siap Bantu Pembangunan 6 Sentra Perikanan di Indonesia)
Sedangkan jaminan santunan kecelakaan untuk kegiatan selain penangkapan ikan Rp 160 juta jika meninggal dunia, cacat tetap Rp 10 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta.